Baturaja, EKOIN.CO – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yunizir Djakfar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022–2024. Penetapan ini diumumkan pada Senin (6/10/2025) dan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri OKU
Kejaksaan juga menetapkan AA, Bendahara PMI OKU, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari OKU di bawah pengawasan Kejati Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dua alat bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan. “Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Vanny dalam rilis tertulis, Selasa (7/10/2025).
Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU
Berdasarkan hasil penyidikan, Yunizir yang menjabat sebagai Ketua PMI OKU sejak 2022 diduga telah memerintahkan bendaharanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perjalanan dinas. Laporan tersebut digunakan untuk mencairkan dana hibah tanpa kegiatan riil di lapangan.
Selain itu, terdapat indikasi markup serta pembelian fiktif dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan operasional organisasi. “Tersangka juga menggunakan anggaran hibah PMI tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk membayar utang pribadi,” jelas Vanny.
Sementara itu, tersangka AA selaku Bendahara PMI OKU diduga ikut membuat dan melampirkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Ia juga disebut menyusun laporan keuangan yang memuat volume kegiatan tidak sesuai kenyataan. Modusnya dilakukan berulang selama dua tahun anggaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp308.953.978. Nilai ini sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, yang melakukan perhitungan sejak awal tahun 2025.
Proses Hukum dan Penahanan Resmi
Kasus korupsi dana hibah PMI OKU ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025. Surat tersebut kemudian diperkuat dengan beberapa surat tambahan hingga penetapan terakhir pada 6 Oktober 2025.
Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Baturaja, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025. “Penyidik Pidsus Kejari OKU telah menahan keduanya sejak 6 Oktober 2025. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Vanny menegaskan.
Atas perbuatannya, Yunizir dan AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana hibah publik, termasuk lembaga sosial seperti PMI. Penegakan hukum terhadap korupsi dana hibah diharapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga lain agar menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Masyarakat OKU menyambut langkah Kejari dengan apresiasi, menilai bahwa transparansi dan integritas lembaga kemanusiaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyalahgunaan dana kemanusiaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap misi kemanusiaan itu sendiri.
Pemerhati hukum daerah juga menyoroti pentingnya pengawasan dana hibah yang disalurkan kepada lembaga sosial. Mereka menekankan agar mekanisme audit rutin dan pertanggungjawaban publik diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Langkah hukum terhadap Yunizir Djakfar dan bendaharanya menjadi sinyal kuat bahwa lembaga sosial pun tidak kebal hukum. Pemerintah daerah diharapkan memperketat proses verifikasi setiap penyaluran dana hibah untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v