• Latest
  • Trending
  • All
Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

7 Oktober 2025
Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

7 Oktober 2025
Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

7 Oktober 2025
DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

7 Oktober 2025
KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

7 Oktober 2025
Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Hingga 15 Triliun Rupiah Menjaga Keseimbangan

Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Hingga 15 Triliun Rupiah Menjaga Keseimbangan

7 Oktober 2025
Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

7 Oktober 2025
Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

7 Oktober 2025
Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

7 Oktober 2025
Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

7 Oktober 2025
Lisa Yulia Ditahan Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam 4,54 Miliar Rupiah

Lisa Yulia Ditahan Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam 4,54 Miliar Rupiah

7 Oktober 2025
Menbud Fadli Zon Apresiasi Ajang “Miss Tionghoa Indonesia 2025” sebagai Wujud Harmoni dan Akulturasi Budaya

Menbud Fadli Zon Apresiasi Ajang “Miss Tionghoa Indonesia 2025” sebagai Wujud Harmoni dan Akulturasi Budaya

7 Oktober 2025
Meski HGBT Menjanjikan Harga Rendah, Ketersediaan Dengan Gas Harga Mahal

Meski HGBT Menjanjikan Harga Rendah, Ketersediaan Dengan Gas Harga Mahal

7 Oktober 2025
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Ketua PMI OKU Yunizir Djakfar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022–2024. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp308 juta berdasarkan audit Inspektorat OKU.

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025, 15:32
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Baturaja, EKOIN.CO – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yunizir Djakfar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022–2024. Penetapan ini diumumkan pada Senin (6/10/2025) dan disampaikan oleh Kejaksaan Negeri OKU

Kejaksaan juga menetapkan AA, Bendahara PMI OKU, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahan usai pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejari OKU di bawah pengawasan Kejati Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

RelatedPosts

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dua alat bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan. “Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Vanny dalam rilis tertulis, Selasa (7/10/2025).

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU

Berdasarkan hasil penyidikan, Yunizir yang menjabat sebagai Ketua PMI OKU sejak 2022 diduga telah memerintahkan bendaharanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perjalanan dinas. Laporan tersebut digunakan untuk mencairkan dana hibah tanpa kegiatan riil di lapangan.

Selain itu, terdapat indikasi markup serta pembelian fiktif dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan operasional organisasi. “Tersangka juga menggunakan anggaran hibah PMI tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk membayar utang pribadi,” jelas Vanny.

Sementara itu, tersangka AA selaku Bendahara PMI OKU diduga ikut membuat dan melampirkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Ia juga disebut menyusun laporan keuangan yang memuat volume kegiatan tidak sesuai kenyataan. Modusnya dilakukan berulang selama dua tahun anggaran.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp308.953.978. Nilai ini sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU, yang melakukan perhitungan sejak awal tahun 2025.

Proses Hukum dan Penahanan Resmi

Kasus korupsi dana hibah PMI OKU ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025. Surat tersebut kemudian diperkuat dengan beberapa surat tambahan hingga penetapan terakhir pada 6 Oktober 2025.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Baturaja, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025. “Penyidik Pidsus Kejari OKU telah menahan keduanya sejak 6 Oktober 2025. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Vanny menegaskan.

Atas perbuatannya, Yunizir dan AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Kejaksaan memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana hibah publik, termasuk lembaga sosial seperti PMI. Penegakan hukum terhadap korupsi dana hibah diharapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga lain agar menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Masyarakat OKU menyambut langkah Kejari dengan apresiasi, menilai bahwa transparansi dan integritas lembaga kemanusiaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyalahgunaan dana kemanusiaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap misi kemanusiaan itu sendiri.

Pemerhati hukum daerah juga menyoroti pentingnya pengawasan dana hibah yang disalurkan kepada lembaga sosial. Mereka menekankan agar mekanisme audit rutin dan pertanggungjawaban publik diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Langkah hukum terhadap Yunizir Djakfar dan bendaharanya menjadi sinyal kuat bahwa lembaga sosial pun tidak kebal hukum. Pemerintah daerah diharapkan memperketat proses verifikasi setiap penyaluran dana hibah untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 13
Tags: dana hibahKejari OKUkorupsiPMI OKUSumatera SelatanYunizir Djakfar
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

by Irvan
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK),...

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang...

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO- Hakim menilai keputusan investasi Rp 1 triliun dilakukan terburu-buru tanpa analisis mendalam. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Bangka Belitung, EKOIN.CO — Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan aset rampasan negara dari praktik tambang ilegal kepada PT...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

7 Oktober 2025
Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

7 Oktober 2025
DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

7 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami