Jambi, EKOIN.CO – Aturan penggunaan STNK saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kini mulai diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku terutama untuk pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Dengan kebijakan ini, pembeli wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan resmi untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Langkah tersebut muncul setelah pemerintah melalui Pertamina memperketat sistem distribusi BBM subsidi. Lewat aplikasi MyPertamina, kendaraan harus didaftarkan sesuai nomor polisi dan data STNK. Tanpa data tersebut, konsumen tidak dapat mengakses pembelian Pertalite dan Solar.
STNK Jadi Syarat Beli Pertalite
Di Kota Jambi, aturan menunjukkan STNK saat mengisi BBM subsidi telah berjalan sejak awal 2024. Konsumen yang kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan ditolak oleh petugas SPBU. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor yang diduga palsu atau tidak sesuai.
“Ketentuan ini untuk mencegah praktik melangsir dan penyalahgunaan BBM subsidi,” kata pejabat Pertamina wilayah Jambi. Ia menambahkan bahwa sistem ini juga didukung dengan pemblokiran plat nomor yang terindikasi melakukan kecurangan.
Hal serupa juga diterapkan di SPBU wilayah Maluku Utara, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Kendaraan yang tidak memiliki STNK atau menggunakan plat tidak resmi tidak dilayani saat hendak mengisi BBM. Petugas SPBU diminta memverifikasi langsung kepemilikan kendaraan, demi mencegah penyimpangan penyaluran subsidi.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan subsidi seharusnya tepat sasaran, tetapi ada juga yang merasa kerepotan karena harus selalu membawa dokumen asli.
Pemerintah Awasi Penyaluran Subsidi dengan STNK
Sistem pencatatan digital melalui MyPertamina menjadi dasar pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat nasional. Dengan mengunggah data STNK, pemilik kendaraan didata secara resmi. Hal ini memungkinkan Pertamina melakukan pembatasan kuota berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga wilayah domisili.
Pemerintah menilai, penggunaan dokumen resmi seperti STNK mampu menutup celah permainan mafia BBM. Pasalnya, selama ini kerap ditemukan kasus pengisian berulang oleh kendaraan yang tidak berhak, kemudian BBM tersebut dijual kembali secara ilegal.
Di sisi lain, Pertamina juga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi BBM subsidi. Masyarakat yang mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite tidak diwajibkan menunjukkan STNK. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka.
Meski begitu, beberapa SPBU di daerah mulai mengadopsi aturan yang lebih ketat. Selain MyPertamina, beberapa bahkan mewajibkan STNK ditunjukkan secara fisik, terutama jika terjadi perbedaan antara data kendaraan dengan plat nomor di lapangan.
Kebijakan ini juga diklaim dapat membantu pemerintah dalam mengurangi beban subsidi energi yang setiap tahunnya membengkak. Dengan distribusi yang lebih tertib, anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pengamat energi menilai, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan fiskal. Menurutnya, meskipun menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian konsumen, aturan berbasis STNK akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM.
Kebijakan wajib menunjukkan STNK saat mengisi BBM di SPBU merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan distribusi subsidi.
Langkah ini sekaligus menjadi filter bagi kendaraan yang berhak menerima Pertalite dan Solar.
Meskipun belum berlaku universal di semua daerah, penerapan kebijakan berbasis STNK terbukti efektif menekan praktik penyelewengan.
Pemerintah juga masih membuka ruang evaluasi, terutama untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan ketepatan sasaran subsidi.
Ke depan, diharapkan kebijakan ini semakin memperkuat keadilan distribusi energi di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


























