Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang merugikan negara hingga Rp205,14 miliar. Pemeriksaan kali ini menyasar dua saksi dari pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) guna menelusuri bukti komunikasi digital yang diduga berkaitan dengan transaksi pengadaan lahan bermasalah tersebut.
Pemeriksaan Fokus pada Percakapan Digital
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (7/10/2025), membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi dari PT STJ. Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada bukti komunikasi digital yang berkaitan langsung dengan proyek strategis nasional JTTS.
“Saksi saudara SBH didalami terkait dengan isi percakapan yang tersimpan dalam aplikasi WA yang berkaitan dengan pengadaan lahan JTTS,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Slamet Budi Hartadji, mantan Direktur Utama PT STJ periode 2018–2019, menjadi salah satu pihak yang diperiksa. Penyidik mendalami isi pesan WhatsApp antara Slamet dengan pihak-pihak terkait pengadaan lahan untuk proyek tol yang membentang di wilayah Sumatera itu.
Selain Slamet, penyidik juga memanggil Rangga Lanang Pamekar, mantan Direktur PT STJ lainnya. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak korporasi dalam transaksi yang diduga fiktif.
Jejak Kasus dan Peran Korporasi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat adanya rekayasa harga dan manipulasi dokumen dalam proses jual beli lahan proyek Tol Trans Sumatera. Modus yang digunakan melibatkan pembelian tanah dari masyarakat melalui perusahaan perantara, kemudian dijual kembali ke BUMN dengan nilai yang telah digelembungkan.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bintang Perbowo (BP) dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi M Rizal Sutjipto (RS). Keduanya telah ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bintang Perbowo merancang siasat pembelian lahan hanya lima hari setelah dirinya diangkat sebagai direktur utama. Ia memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, untuk membeli lahan dari masyarakat lalu menjualnya kembali kepada Hutama Karya dengan dalih mengandung batu andesit, yang kemudian menaikkan nilai jualnya.
Sayangnya, penyidikan terhadap Iskandar tidak dapat dilanjutkan lantaran ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Namun demikian, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tetap berstatus sebagai tersangka korporasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi kali ini merupakan bagian penting dalam mengurai jaringan komunikasi dan aliran dana yang terhubung dengan kasus korupsi lahan JTTS. Bukti digital seperti percakapan WA, surel, dan dokumen perusahaan disebut menjadi kunci utama dalam mengungkap modus tersebut.
Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus memperluas lingkup penyidikan terhadap pihak swasta yang diduga ikut berperan dalam mengatur skema pengadaan lahan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan kasus JTTS hingga tuntas.
Sejumlah sumber menyebut, langkah KPK menyisir bukti digital merupakan bentuk inovasi penegakan hukum di era digital. Cara ini dinilai efektif untuk menelusuri jejak komunikasi yang sulit dihapus dan bisa membuka rantai transaksi antara pelaku utama dengan pihak-pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, KPK masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah atau pihak lain di luar PT HK dan PT STJ yang turut menikmati keuntungan dari selisih harga tanah tersebut.
Langkah hukum KPK diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis nasional agar menjunjung tinggi transparansi dan tata kelola yang baik.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti memperkaya diri atau korporasi dengan mengorbankan uang rakyat. Penelusuran kasus Tol Trans Sumatera akan terus diperluas untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


























