• Latest
  • Trending
  • All
Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

7 Oktober 2025
Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

7 Oktober 2025
Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

7 Oktober 2025
DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

7 Oktober 2025
KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

7 Oktober 2025
Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Hingga 15 Triliun Rupiah Menjaga Keseimbangan

Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Hingga 15 Triliun Rupiah Menjaga Keseimbangan

7 Oktober 2025
Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

Purbaya Siap Menambah Dana TKD Untuk Menstabilkan Keuangan Daerah

7 Oktober 2025
Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

7 Oktober 2025
Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

7 Oktober 2025
Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

Menbud Fadli Zon Sampaikan Orasi Kebudayaan di Sarasehan Budaya FORHATI Nasional

7 Oktober 2025
Lisa Yulia Ditahan Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam 4,54 Miliar Rupiah

Lisa Yulia Ditahan Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal Batam 4,54 Miliar Rupiah

7 Oktober 2025
Menbud Fadli Zon Apresiasi Ajang “Miss Tionghoa Indonesia 2025” sebagai Wujud Harmoni dan Akulturasi Budaya

Menbud Fadli Zon Apresiasi Ajang “Miss Tionghoa Indonesia 2025” sebagai Wujud Harmoni dan Akulturasi Budaya

7 Oktober 2025
Meski HGBT Menjanjikan Harga Rendah, Ketersediaan Dengan Gas Harga Mahal

Meski HGBT Menjanjikan Harga Rendah, Ketersediaan Dengan Gas Harga Mahal

7 Oktober 2025
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi TASPEN

Majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti bersalah dalam kasus korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Revisi mendadak dan pengaruh terhadap konsultan menjadi bukti keputusan diambil tanpa kajian matang.

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025, 15:45
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Antonius NS Kosasih Divonis Hakim 10 tahun penjara Dugaan Korupsi  TASPEN

Jakarta, EKOIN.CO- Hakim menilai keputusan investasi Rp 1 triliun dilakukan terburu-buru tanpa analisis mendalam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (6/10/2025).

RelatedPosts

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Hakim Anggota Sunoto menyebut, keputusan Kosasih dalam menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 dilakukan tergesa-gesa tanpa analisis menyeluruh. “Fakta di persidangan menunjukkan keputusan diambil terburu-buru tanpa analisis mendalam,” ujar Sunoto di ruang sidang.

Menurut majelis hakim, sebelum transaksi dilakukan, sebenarnya sudah ada opsi penyelesaian yang lebih aman dan menguntungkan bagi PT Taspen. Aset sukuk ijarah SIAISA02 kala itu tengah berproses di pengadilan niaga dalam tahap PKPU, yang hasilnya justru menguntungkan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Hakim mengungkap, pada 3 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN. Kondisi itu seharusnya membuat Taspen tidak perlu mengonversi asetnya melalui reksadana. “Tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksadana,” tegas Sunoto.

Revisi Internal 5 Hari Sebelum Transaksi Korupsi Taspen

Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti langkah Kosasih yang merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya lima hari sebelum transaksi dilakukan pada 24 Mei 2019. Revisi mendadak ini dinilai tidak wajar dan menunjukkan upaya tergesa-gesa untuk menyesuaikan aturan internal dengan kebijakan investasi yang berisiko tinggi.

“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi untuk mengakomodasi konversi aset,” jelas hakim. Revisi tersebut, lanjutnya, menandakan bahwa peraturan internal sebelumnya tidak mengakomodasi transaksi investasi reksadana I-Next G2.

Selain itu, Kosasih juga disebut memengaruhi konsultan independen agar mengeluarkan pendapat sesuai keinginannya. Tekanan dilakukan hanya beberapa jam sebelum keputusan investasi senilai Rp 1 triliun diteken. “Nota dinas NGS-460J052019 baru disetujui pukul 00.20 WIB tanggal 29 Mei 2019, hanya beberapa jam sebelum keputusan diambil,” ungkap Sunoto.

Dampak Besar Korupsi Taspen terhadap Keuangan Negara

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Ekiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS.

Sementara itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing dari dolar Amerika hingga yen Jepang. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik Kosasih akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan. Vonis ini menegaskan bahwa tindakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai, penunjukkan PT Insight Investment Management sebagai pengelola investasi dilakukan tanpa proses tender yang semestinya. Proses penjualan aset Taspen melalui broker KB Valbury Sekuritas Indonesia juga tidak melalui kajian mendalam. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan negara.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran pengelola dana pensiun BUMN agar tidak mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Majelis hakim menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan investasi yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


Post Views: 6
Tags: Antonius Kosasihinvestasi reksadanakerugian negarakorupsi TaspenPT TaspenTipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

by Irvan
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK),...

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang...

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

Ketua PMI OKU Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022-2024 Kerugian 308 Juta Rupiah

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Baturaja, EKOIN.CO – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yunizir Djakfar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

Prabowo Akan Terus Memberantas Illegal Mining dan Penyelundupan Tanpa Kompromi

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Bangka Belitung, EKOIN.CO — Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan aset rampasan negara dari praktik tambang ilegal kepada PT...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

7 Oktober 2025
Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

7 Oktober 2025
DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

7 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami