Jakarta, EKOIN.CO- Hakim menilai keputusan investasi Rp 1 triliun dilakukan terburu-buru tanpa analisis mendalam.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi Taspen senilai Rp 1 triliun. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (6/10/2025).
Hakim Anggota Sunoto menyebut, keputusan Kosasih dalam menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 dilakukan tergesa-gesa tanpa analisis menyeluruh. “Fakta di persidangan menunjukkan keputusan diambil terburu-buru tanpa analisis mendalam,” ujar Sunoto di ruang sidang.
Menurut majelis hakim, sebelum transaksi dilakukan, sebenarnya sudah ada opsi penyelesaian yang lebih aman dan menguntungkan bagi PT Taspen. Aset sukuk ijarah SIAISA02 kala itu tengah berproses di pengadilan niaga dalam tahap PKPU, yang hasilnya justru menguntungkan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Hakim mengungkap, pada 3 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN. Kondisi itu seharusnya membuat Taspen tidak perlu mengonversi asetnya melalui reksadana. “Tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksadana,” tegas Sunoto.
Revisi Internal 5 Hari Sebelum Transaksi Korupsi Taspen
Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti langkah Kosasih yang merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya lima hari sebelum transaksi dilakukan pada 24 Mei 2019. Revisi mendadak ini dinilai tidak wajar dan menunjukkan upaya tergesa-gesa untuk menyesuaikan aturan internal dengan kebijakan investasi yang berisiko tinggi.
“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi untuk mengakomodasi konversi aset,” jelas hakim. Revisi tersebut, lanjutnya, menandakan bahwa peraturan internal sebelumnya tidak mengakomodasi transaksi investasi reksadana I-Next G2.
Selain itu, Kosasih juga disebut memengaruhi konsultan independen agar mengeluarkan pendapat sesuai keinginannya. Tekanan dilakukan hanya beberapa jam sebelum keputusan investasi senilai Rp 1 triliun diteken. “Nota dinas NGS-460J052019 baru disetujui pukul 00.20 WIB tanggal 29 Mei 2019, hanya beberapa jam sebelum keputusan diambil,” ungkap Sunoto.
Dampak Besar Korupsi Taspen terhadap Keuangan Negara
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Ekiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS.
Sementara itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing dari dolar Amerika hingga yen Jepang. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik Kosasih akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan. Vonis ini menegaskan bahwa tindakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai, penunjukkan PT Insight Investment Management sebagai pengelola investasi dilakukan tanpa proses tender yang semestinya. Proses penjualan aset Taspen melalui broker KB Valbury Sekuritas Indonesia juga tidak melalui kajian mendalam. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan negara.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran pengelola dana pensiun BUMN agar tidak mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Majelis hakim menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan investasi yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v