Kediri EKOIN.CO – Sidang praperadilan kasus pencurian kabel Telkom kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (15/9/2025). Agenda tersebut menghadirkan terdakwa Bambang Sutriyono (27), warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, yang sebelumnya sudah menjalani hukuman atas perkara serupa. [Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Kasus pencurian kabel ini bermula pada 28 Oktober 2024 di Jalan Raya Papar–Pare, tepatnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kediri. Laporan pertama dibuat oleh Evi Mastuti dengan nomor LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM. Penyidik kemudian menemukan peristiwa lain di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, dengan dugaan modus yang sama.
Sebelumnya, majelis hakim telah memutus perkara ini melalui putusan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Gpr, tertanggal 9 April 2025. Dalam putusan itu, Bambang dihukum 10 bulan penjara dan resmi bebas pada 17 Agustus 2025.
Namun, muncul laporan kedua dengan nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM pada 6 November 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Rafa Syafiq Bastikarana, dan kembali menyeret Bambang sebagai tersangka pencurian kabel Telkom di Desa Bangle.
Dugaan Case Splitting dalam Kasus Kabel
Kuasa hukum terdakwa, Very Achmad, S.H., M.H., menilai penetapan kliennya dalam perkara kedua tidak adil. Ia menuding aparat penegak hukum melakukan praktik case splitting atau pemecahan perkara yang sama.
“Klien saya sudah menjalani hukuman dan bebas pada 17 Agustus 2025. Namun, oleh Polres Kediri ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan barang bukti dan pelapor yang sama yang semuanya berasal dari PT Telkom. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP,” tegas Very Achmad usai persidangan.
Menurutnya, dua perkara yang berdekatan dan memiliki kesamaan seharusnya digabung demi peradilan yang efisien dan berbiaya murah. Very menilai pemecahan kasus justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Sidang Ditunda Majelis Hakim
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dian Arimbi, S.H., M.H. memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 18 September 2025. Alasan penundaan karena pihak Polres Kediri dinilai belum siap menghadirkan berkas dan jawaban resmi dalam forum praperadilan.
Dalam persidangan, hakim meminta agar seluruh pihak menyiapkan dokumen lengkap demi memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum. Pihak Polres Kediri diminta menyampaikan jawaban resmi agar praperadilan tidak berlarut-larut.
Kasus pencurian kabel Telkom ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi terdakwa yang sebelumnya telah menjalani hukuman. Praktik case splitting juga dinilai berpotensi mencederai prinsip hukum yang seharusnya sederhana dan tidak berbelit.
Hingga sidang berikutnya, status hukum Bambang Sutriyono masih menunggu putusan praperadilan. Kasus ini sekaligus membuka ruang diskusi publik tentang penerapan Pasal 141 KUHAP terkait penggabungan perkara yang memiliki kesamaan substansi.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v