Batam,EKOIN.CO — Lisa Yulia, mantan Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam periode 2015–2021.
Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Jumat, 3 Oktober 2025, selama 20 hari guna memudahkan proses penyidikan. Kasus ini terungkap setelah Kejati Kepri memperluas penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka baru.
Pada tahap awal, kasus ini telah menyeret dua tersangka lain, yakni Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT BDP, dan Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan penahanan terhadap Lisa dilakukan karena dikhawatirkan ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Provinsi Kepri, kerugian negara atas praktik jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dikelola BDP diperkirakan mencapai USD 272.497, setara Rp 4,54 miliar (kurs Rp 16.692 per dolar AS
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara PNBP jasa kepelabuhan Batam yang sebelumnya telah inkracht dan melibatkan sejumlah terpidana dari BP Batam maupun perusahaan pelayaran lainnya.
Lisa diduga menjalankan operasi jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar tanpa izin resmi dan tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018. Akibatnya, sebagian pendapatan jasa tidak disetorkan ke negara atau BP Batam sesuai ketentuan.
Selain Lisa, pihak penyidik telah menahan Ahmad Jauhari dan Suyono selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang sebagai langkah lanjutan penyidikan.
Dalam pernyataannya, Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan bahwa Ahmad Jauhari dan Suyono ditetapkan karena diduga memperoleh kontrak kegiatan pemanduan kapal tanpa landasan hukum (PKS) sehingga negara dirugikan.
Modus korupsi yang diselidiki meliputi penyelenggaraan kegiatan jasa kepelabuhan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bagi hasil sesuai ketentuan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini memantik perhatian publik karena sebelumnya Lisa dikenal aktif dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi sorotan tajam terhadap integritas pejabat pelabuhan dan pengusaha maritim di Batam.
Pengusutan ke depan akan memeriksa aspek teknis operasional, akad kerja sama, aliran dana, dan pihak-pihak yang terkait dalam jaringan korupsi PNBP ini. Publik dan lembaga pengawas diharapkan mengawal proses hukum agar kasus ini menjadi cerminan penegakan keadilan di sektor pelabuhan.
Keseriusan penanganan kasus korupsi di sektor pelabuhan seperti ini memperkuat harapan bahwa keadilan dan transparansi dapat ditegakkan di bidang maritim, yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v