Jakarta,EKOIN.CO- Bos besar logistik nasional, Rudy Tanoe, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial. Langkah hukum cepat diambil Rudy dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. Gabung WA Channel EKOIN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya upaya hukum tersebut. “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Rudy Tanoe, yang dikenal sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, diduga terlibat dalam praktik curang pengangkutan dan penyaluran bansos.
Kasus korupsi bansos kembali mencuat
Kasus korupsi bansos yang menyeret nama Rudy ini bukanlah babak pertama. Skandal serupa sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020, dan sejak itu penyidikan KPK terus melebar.
Sejumlah penyelidikan dilakukan, mulai dari dugaan korupsi bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Maret 2023 hingga pengadaan bansos presiden untuk COVID-19 pada Juni 2024. Dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Nama Rudy mulai kuat disebut-sebut sejak 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, eks Dirut DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus bansos beras. Situasi ini memperlihatkan semakin luasnya lingkaran dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik korupsi bansos.
Praperadilan jadi senjata Rudy Tanoe
Merasa status tersangka tidak sah, Rudy Tanoe langsung mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Gugatan ini ditujukan untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam permohonannya, Rudy meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Langkah ini menjadi strategi hukum penting untuk mempertahankan reputasinya di dunia bisnis logistik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. “Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Publik kini menanti hasil sidang praperadilan yang akan menentukan apakah Rudy Tanoe tetap berstatus tersangka atau justru mendapatkan celah hukum untuk lolos dari jerat kasus bansos.
Dengan masuknya nama besar dari kalangan pebisnis, kasus bansos kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan hukum ini sekaligus mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor bantuan sosial masih jauh dari selesai.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v