Pekanbaru, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penjemputan paksa terhadap seorang mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Berita selengkapnya bisa diikuti melalui WA Channel EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2vKh3Yr2v
Korupsi Dana Migas Jadi Fokus Utama
Dalam keterangan resmi, Kejati Riau menyebut bahwa perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar hukum ini mempertegas posisi kasus sebagai tindak pidana serius.
Proses penyidikan telah berlangsung cukup lama. Sejumlah saksi, termasuk pejabat penting di BUMD Kabupaten Rokan Hilir, telah diperiksa. Tak hanya itu, mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, juga turut dimintai keterangan terkait aliran dana yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan tersebut membuka jalan bagi pengembangan kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Penyidik menekankan bahwa semua pihak yang terkait akan dipanggil tanpa terkecuali demi mengungkap skema penyalahgunaan dana migas.
Penggeledahan dan Barang Bukti Dokumen
Sebelumnya, Kejati Riau menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Beberapa tempat yang menjadi sasaran antara lain kantor PT. SPRH dan rumah-rumah mantan direksi perusahaan tersebut.
Dari penggeledahan itu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berhasil menyita berbagai dokumen penting. Dokumen tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana bagi hasil migas yang tengah diselidiki.
Pengusutan kasus ini telah dimulai sejak beberapa bulan lalu melalui tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.
Kejati Riau menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Sejumlah pengembangan lain diperkirakan masih akan dilakukan guna mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi dana migas ini.
Penindakan terhadap eks direktur BUMD menjadi sinyal bahwa aparat hukum serius membongkar keterlibatan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan demi menegakkan keadilan.
Publik kini menantikan langkah berikutnya dari Kejati Riau, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain yang turut berperan dalam dugaan korupsi tersebut. Kasus dana migas ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat sektor energi merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v