Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan kasus korupsi kredit sindikasi ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah terbaru dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari tiga bank besar, yaitu BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pencairan dan pengelolaan kredit jumbo yang diberikan kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa langkah ini penting guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sejumlah nama dari bank sindikasi dipanggil dalam proses pemeriksaan ini. Dari BNI, penyidik memeriksa General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) inisial FTS, Deputy General Manager HGP, Head of Corporate Risk tahun 2012 AW, serta Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis periode 2016–2017 RRB.
Dari LPEI, hadir Ketua Tim I Audit Umum periode 2016 TRB serta Direktur Pelaksana IV periode 2015–2016 NS. Sementara dari BRI, penyidik memanggil Direktur Bisnis Komersial tahun 2015 inisial DS. Ketiga lembaga keuangan ini tercatat memberikan kredit kepada Sritex dalam skema sindikasi senilai Rp 2,5 triliun.
Selain dari bank-bank besar tersebut, terdapat klaster kredit lain yang melibatkan beberapa bank daerah seperti Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jateng, dan Bank DKI dengan total nilai Rp 1,088 triliun.
Kasus korupsi ini telah menyeret 12 tersangka, termasuk dua petinggi Sritex yang juga kakak beradik, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya diduga menjadi aktor utama di balik skema kredit bermasalah yang tidak sesuai ketentuan perbankan. Namun, hingga kini belum ada pejabat dari pihak bank sindikasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kluster kedua terkait bank sindikasi, ada bank BNI, BRI, dan LPEI. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sumber di internal Kejagung menyebutkan, penyidik kini fokus menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam analisis risiko kredit dan persetujuan pinjaman besar kepada Sritex. Langkah tersebut penting untuk memastikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses pengucuran dana.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang berhubungan dengan transaksi keuangan Sritex. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Lotus Indah Textile SLT, Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman Bank DKI AN, dan beberapa pimpinan perusahaan tekstil lain yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Sritex.
Langkah Kejagung ini menandai tahapan baru dalam pengusutan kasus besar yang menjadi sorotan publik dan dunia perbankan nasional. Pemeriksaan yang menyasar pejabat bank menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada korporasi penerima kredit, tetapi juga mencakup pihak pemberi pinjaman.
Penyidik juga tengah memeriksa dokumen-dokumen terkait audit risiko, laporan keuangan, serta notulensi rapat komite kredit dari lembaga-lembaga pemberi pinjaman. Data tersebut diyakini dapat mengungkap pola penyimpangan yang menyebabkan kredit macet dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain fokus pada aspek hukum, kasus korupsi kredit Sritex juga menjadi pembelajaran penting bagi industri perbankan agar memperkuat sistem tata kelola risiko dan audit internal. Para analis menilai bahwa lemahnya mekanisme kontrol dan pengawasan dalam proses sindikasi menjadi celah yang dimanfaatkan untuk praktik koruptif.
Jika seluruh proses pemeriksaan rampung, Kejagung diharapkan dapat segera menetapkan tersangka baru dari pihak bank sindikasi, demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari tim penyidik dalam mengurai benang kusut kasus ini. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v