Yogyakarta,EKOIN.CO, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga. Sejak akhir Mei 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai dan memproses 13 lainnya yang diduga terlibat pelanggaran. Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda bersih-bersih demi mengembalikan kepercayaan publik.
Ikuti berita terupdate di WA Channel EKOIN
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (3/10/2025).
Pemecatan Pegawai Demi Kepercayaan Publik
Bimo menegaskan, keputusan itu tidak pandang bulu. Ia menekankan, sekecil apa pun pelanggaran, termasuk fraud bernilai seratus rupiah, tetap akan berujung pemecatan. “Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” kata Bimo.
Ia menyebut kepercayaan wajib pajak sebagai modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Menurutnya, tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit terbentuk. Padahal, kepatuhan sukarela sangat menentukan efektivitas penerimaan negara.
“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama,” tambah Bimo.
Sejak menjabat empat bulan lalu, Bimo menegaskan DJP terus berbenah. Pembersihan internal ini menjadi strategi utama untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Piagam Wajib Pajak Diterbitkan
Dalam kesempatan yang sama, Bimo meluncurkan Piagam Wajib Pajak yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Dokumen itu bersumber dari sepuluh undang-undang perpajakan serta UUD 1945 Pasal 23A.
Menurut Bimo, piagam tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih terbuka, adil, dan berpihak pada masyarakat luas. “Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Piagam Wajib Pajak melibatkan Kadin, Apindo, akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Pendekatan inklusif itu diharapkan membuat sistem perpajakan lebih dipercaya dan dipatuhi.
Piagam ini juga ditujukan agar wajib pajak semakin yakin hak dan kewajibannya dijamin negara. Pemerintah berharap dengan adanya piagam ini, hubungan antara fiskus dan wajib pajak menjadi lebih setara.
Upaya bersih-bersih dan peluncuran piagam dianggap sebagai momentum penting. Dengan menegakkan integritas internal sekaligus memperkuat posisi wajib pajak, DJP berusaha mengembalikan legitimasi dan membangun fondasi kepercayaan jangka panjang.
Ke depan, pemerintah menargetkan reformasi perpajakan tidak hanya berhenti pada sanksi terhadap pegawai bermasalah, melainkan juga memastikan tata kelola pajak semakin modern, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi nasional.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v