Jakarta EKOIN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi kasus Silfester Matutina. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (19/9) di ruang sidang PN Jaksel dan langsung tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru pilihan setiap hari.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan memutuskan bahwa dalil gugatan praperadilan ARRUKI tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan mereka agar eksekusi Silfester Matutina dibatalkan ditolak sepenuhnya.
Praperadilan Silfester Matutina Ditolak
Menurut keterangan resmi yang tersedia di laman SIPP, perkara praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
PN Jakarta Selatan menegaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menutup ruang bagi upaya hukum ARRUKI di jalur praperadilan.
Dalam permohonannya, ARRUKI berargumentasi bahwa eksekusi Silfester tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, hakim berpendapat sebaliknya setelah menelaah dokumen dan fakta persidangan.
ARRUKI Kembali Desak Keadilan
Meski gugatan praperadilan ini telah ditolak, ARRUKI menyatakan tetap akan mengawal kasus tersebut. Mereka menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Silfester Matutina.
“Ini bukan akhir perjuangan. Kami akan mencari cara lain untuk menuntut keadilan,” ujar salah satu perwakilan ARRUKI usai sidang.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyambut putusan ini dengan sikap tegas. Mereka menekankan eksekusi terhadap Silfester Matutina sudah melalui mekanisme hukum yang benar dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari pihak kuasa hukum Silfester Matutina terkait putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Namun, publik masih menunggu langkah lanjutan yang mungkin ditempuh oleh pihak keluarga dan pendukung Silfester.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa setiap praperadilan, termasuk dalam kasus Silfester, menjadi ujian bagi sistem peradilan di tanah air.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka status hukum Silfester Matutina semakin jelas. Eksekusi akan tetap berjalan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v