Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka korupsi sah secara hukum. Hal itu disampaikan KPK dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon. Berlangganan WA Channel EKOIN di sini.
Dalam sidang tersebut, KPK membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Rudy terkait status tersangka. Tim hukum KPK menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan sesuai prosedur.
“Maka diketahui penyidik termohon (KPK) telah memberitahu kepada pemohon tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pemohon melalui SPDP yang telah disampaikan termohon,” ujar tim hukum KPK di hadapan majelis hakim.
KPK Tegaskan Kerugian Rp200 Miliar
Dalam keterangan lebih lanjut, KPK meminta hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rudy. Lembaga antirasuah itu menilai penetapan tersangka sudah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tegas tim hukum KPK.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap Rudy berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 Agustus 2025 adalah sah. Selain itu, KPK memaparkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.
“Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK, Budi Prasetyo.
Lima Tersangka Baru dalam Perkara
Kasus yang menjerat Rudy merupakan bagian dari dugaan mega korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020–2021 di Kementerian Sosial. Sebelumnya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, yang divonis enam tahun penjara.
Selain Rudy, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Edi Suharto selaku Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, serta dua perusahaan korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku hingga Februari 2026. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan lancar.
Rudy Tanoe sendiri diketahui merupakan Komisaris PT DNR Logistics sekaligus kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat perkara distribusi bantuan sosial.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v