Jakarta,EKOIN.CO- Rudy Tanoesoedibjo resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini menuntut agar status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tahun 2020 dibatalkan. Kasus bansos tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Dalam berkas permohonan, Rudy menilai tindakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Ia meminta hakim untuk menilai prosedur penyidikan dan keputusan lembaga antirasuah tersebut.
Permintaan Pembatalan Status Tersangka
Melalui kuasa hukumnya, Rudy mengajukan sejumlah petitum. Salah satunya, ia meminta hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sah, serta membatalkan seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu, Rudy juga memohon agar KPK diperintahkan menghentikan penyidikan. Ia menegaskan bahwa langkah KPK melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Dalam permintaan lainnya, Rudy meminta hakim memutuskan agar KPK membayar biaya perkara. Poin tersebut menjadi bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan secara resmi.
Konteks Kasus Korupsi Bansos
KPK sebelumnya mengumumkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait distribusi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Dari hasil penyidikan, lembaga ini telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.
Skandal bansos ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp200 miliar. Besarnya angka tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut penyaluran bantuan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi bansos yang ditangani KPK. Beberapa di antaranya telah masuk tahap persidangan dengan vonis pidana terhadap sejumlah terdakwa.
Kuasa hukum Rudy menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran langsung dalam praktik korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan KPK harus diuji di pengadilan.
Dalam konteks hukum, praperadilan menjadi mekanisme sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka. Rudy memanfaatkan jalur ini untuk membela haknya.
Sementara itu, pihak KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, biasanya KPK akan menunjuk tim hukum internal untuk menghadapi sidang.
Pengamat hukum menilai kasus ini akan menjadi ujian bagi transparansi proses penyidikan KPK. Publik menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan praperadilan yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Apabila hakim mengabulkan permohonan Rudy, maka status tersangka otomatis gugur. Sebaliknya, jika ditolak, KPK dapat melanjutkan penyidikan hingga tahap persidangan pokok perkara.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa isu korupsi, khususnya bansos, masih menjadi pekerjaan besar bagi lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap setiap proses berjalan transparan dan adil.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v