• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

27 Mei 2025
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

21 Oktober 2025
Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

20 Oktober 2025
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0057

11 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung atas kasus pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban, dengan pertimbangan pelanggaran terhadap dakwaan primer UU TPKS dan dampak trauma psikologis yang ditimbulkan terhadap para korban.

by Aryrai
27 Mei 2025, 08:25
in BERANDA, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
239
A A
0
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung
483
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Nusa Tenggara Barat, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (27/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

RelatedPosts

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan di hadapan publik dan pihak terkait.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Transisi menuju keputusan akhir ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Meski demikian, hakim menyatakan tetap sependapat dengan jaksa dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran terhadap dakwaan primer.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk usia terdakwa yang masih muda dan sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

Namun, hal yang memberatkan dan menjadi perhatian utama hakim adalah kondisi psikologis para korban. Hakim mencatat bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma yang mendalam dan hal ini memicu keresahan masyarakat.

Keputusan majelis hakim ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik, mengingat status penyandang tunadaksa dari terdakwa dan jumlah korban yang terdampak.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang status fisik atau latar belakang pelaku. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap lebih dari satu korban, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Salah satu aspek yang paling penting adalah penanganan terhadap korban. Pemerintah, bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak, perlu memberikan pendampingan psikologis jangka panjang bagi para korban yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan seksual. Upaya pemulihan mental ini harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Selain itu, edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual serta pentingnya pelaporan dini perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai jalur hukum yang tersedia dan dilindungi agar tidak takut melapor saat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban. Terkait dengan itu, transparansi dalam proses peradilan penting dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap utuh.

Lebih lanjut, lembaga rehabilitasi sosial dan hukum juga diharapkan mampu memantau perkembangan pelaku setelah masa hukuman selesai dijalani. Pendekatan ini penting untuk mencegah kemungkinan pelaku melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak, terutama kelompok rentan.

Post Views: 3
Share193Tweet121
Aryrai

Aryrai

Related Posts

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

by Yudi Permana
21 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Garibaldi Thohir alias Boy Thohir berpotensi dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk...

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Sebut Uang Negara Rp 13,2 Triliun Bisa untuk Perbaiki 8.000 Sekolah dan 600 Kampung Nelayan

by Yudi Permana
21 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

Tepat Satu Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun 

by Yudi Permana
20 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau CPO sebesar Rp13,2 triliun...

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 13 Triliun Korupsi CPO

by Yudi Permana
20 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tepat pada 20 Oktober 2025, menjadi momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Bos PT Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa Kejagung dan Dihadirkan di Sidang Korupsi Pertamina

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Satu Tahun Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Menteri ini Dinilai Berkinerja Terbaik

21 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami