• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

27 Mei 2025
Dalang Lama di Panggung Baru

Dalang Lama di Panggung Baru

15 November 2025
Kabar Penggeledahan Paksa Rumah Jampidsus yang Tidak Ada Kaitan dengan Perbuatan Pidana, Pesanan Mafia?

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

12 November 2025
Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

11 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Kegilaan Pemimpin yang Menyelamatkan Bangsa

11 November 2025
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

11 November 2025
8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

10 November 2025
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

9 November 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung atas kasus pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban, dengan pertimbangan pelanggaran terhadap dakwaan primer UU TPKS dan dampak trauma psikologis yang ditimbulkan terhadap para korban.

by Aryrai
27 Mei 2025, 08:25
in BERANDA, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
239
A A
0
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung
483
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Nusa Tenggara Barat, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (27/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

RelatedPosts

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan di hadapan publik dan pihak terkait.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Transisi menuju keputusan akhir ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Meski demikian, hakim menyatakan tetap sependapat dengan jaksa dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran terhadap dakwaan primer.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk usia terdakwa yang masih muda dan sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

Namun, hal yang memberatkan dan menjadi perhatian utama hakim adalah kondisi psikologis para korban. Hakim mencatat bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma yang mendalam dan hal ini memicu keresahan masyarakat.

Keputusan majelis hakim ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik, mengingat status penyandang tunadaksa dari terdakwa dan jumlah korban yang terdampak.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang status fisik atau latar belakang pelaku. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap lebih dari satu korban, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Salah satu aspek yang paling penting adalah penanganan terhadap korban. Pemerintah, bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak, perlu memberikan pendampingan psikologis jangka panjang bagi para korban yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan seksual. Upaya pemulihan mental ini harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Selain itu, edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual serta pentingnya pelaporan dini perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai jalur hukum yang tersedia dan dilindungi agar tidak takut melapor saat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban. Terkait dengan itu, transparansi dalam proses peradilan penting dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap utuh.

Lebih lanjut, lembaga rehabilitasi sosial dan hukum juga diharapkan mampu memantau perkembangan pelaku setelah masa hukuman selesai dijalani. Pendekatan ini penting untuk mencegah kemungkinan pelaku melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak, terutama kelompok rentan.

Post Views: 11
Share193Tweet121
Aryrai

Aryrai

Related Posts

Kabar Penggeledahan Paksa Rumah Jampidsus yang Tidak Ada Kaitan dengan Perbuatan Pidana, Pesanan Mafia?

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

by Yudi Permana
12 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Aparat kepolisian atau Polri disebut melakukan eksploitasi hukum atas pesanan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

by Yudi Permana
11 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 4 tersangka dan...

8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

by Yudi Permana
10 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Sejumlah tersangka jilid II dalam kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina akan segera menjalani persidangan, setelah...

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

by Yudi Permana
7 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Dalang Lama di Panggung Baru

Dalang Lama di Panggung Baru

15 November 2025
Kabar Penggeledahan Paksa Rumah Jampidsus yang Tidak Ada Kaitan dengan Perbuatan Pidana, Pesanan Mafia?

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

12 November 2025
Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

11 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami