Jakarta, ekoin.co – Garibaldi Thohir alias Boy Thohir berpotensi dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Boy Thohir tak menutup kemungkinan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kakak kandung dari Menpora Erick Thohir itu relevan diperiksa karena perusahaan miliknya yakni PT Adaro diuntungkan dari praktik terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna tak menampik jika selama proses persidangan adanya fakta baru dari para terdakwa. Maka jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan Boy Thohir untuk digali keterangannya di persidangan.
“Sepanjang keterangan dibutuhkan pasti yang bersangkutan (Boy_red) dihadirkan,” kata Anang ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Persidangan perkara korupsi Pertamina membuka fakta adanya belasan korporasi yang diuntungkan dari penjualan solar.
Korporasi yang turut disebut dalam surat dakwaan terdakwa Riva yakni PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Adaro Indonesia, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah dan PT Puranusa Eka Persada.
Dirut Adaro disebut-sebut telah diperiksa pada tahap penyidikan. Adapun kerugian negara dalam perkara Pertamina mencapai Rp285 triliun.
Penetapan tersangka korporasi bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Ketika disinggung mengenai potensi penyidik menetapkan tersangka korporasi, Anang menjawab diplomatis. “Kita lihat saja nanti. Biarkan saja semua berproses,” tambah eks Kajari Jaksel itu menambahkan. (*)

























