Jakarta EKOIN.CO – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Putusan MK tersebut secara resmi melarang wakil menteri menduduki jabatan lain, termasuk di perusahaan negara maupun swasta.
Berita ini juga dapat Anda ikuti di WA Channel EKOIN: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Fahri menyampaikan hal ini saat menghadiri acara pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pejabat publik menghormati keputusan hukum tertinggi di Indonesia.
Kepatuhan Fahri Hamzah Terhadap Putusan Konstitusi
Dalam pernyataannya, Fahri Hamzah menuturkan, “Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah.” Ucapan tersebut menegaskan penerimaan penuh terhadap putusan MK, meskipun hal itu berimplikasi pada jabatannya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Fahri menambahkan, “Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi hukum loh. Jadi saya tahu hukum.” Sebagai mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem perundang-undangan. Hal ini membuat sikap patuhnya terhadap aturan semakin jelas.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan Fahri menjadi sorotan, karena di tengah agenda pembangunan perumahan besar-besaran, ia tetap menegaskan kepatuhan terhadap konstitusi. Langkah ini dinilai sebagai cermin komitmen pejabat publik pada supremasi hukum.
Implikasi Putusan MK Terhadap Rangkap Jabatan Wamen
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8) di Jakarta. Putusan tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dengan cakupan luas, mulai dari posisi di perusahaan negara, swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Dengan aturan ini, wamen dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan. Larangan juga berlaku bagi jabatan di organisasi yang terkait dengan keuangan negara. Ketegasan ini dimaksudkan untuk menjaga fokus wakil menteri pada tugas utamanya di pemerintahan.
Sebelum putusan itu keluar, Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris BTN, sebuah posisi yang ia emban sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN pada 26 Maret 2025 di Menara BTN, Jakarta. Putusan MK kini menempatkan posisinya di bank pelat merah tersebut dalam sorotan publik.
Meski demikian, Fahri menegaskan tidak akan mempermasalahkan ketentuan baru itu. Baginya, kepatuhan pada hukum adalah hal utama. Sikap ini juga mengindikasikan adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan agar lebih profesional dan transparan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan MK dapat mempertegas garis batas etika pejabat publik. Dengan larangan rangkap jabatan, konflik kepentingan dapat diminimalisasi, sementara dedikasi terhadap tugas pemerintahan bisa lebih optimal.
Pernyataan Fahri sekaligus mengakhiri spekulasi tentang sikapnya terkait jabatan ganda. Hal ini juga memberi kepastian pada publik bahwa pejabat pemerintahan siap tunduk pada konstitusi tanpa pengecualian.
Ke depan, publik menunggu langkah resmi yang akan diambil terkait posisi Fahri di BTN. Apakah ia akan segera mengundurkan diri atau menunggu arahan lebih lanjut, hal itu diperkirakan akan jelas dalam waktu dekat.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v