• Latest
  • Trending
  • All
“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

6 Maret 2025
BULOG Tegaskan Pemeliharaan Ketat Kualitas Beras

BULOG Tegaskan Pemeliharaan Ketat Kualitas Beras

8 September 2025
Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

8 September 2025
Polisi Bongkar Modus Curang Beras Serang

Polisi Bongkar Modus Curang Beras Serang

8 September 2025
Malaysia Siapkan Energi Nuklir 15 Tahun Lagi

Malaysia Siapkan Energi Nuklir 15 Tahun Lagi

8 September 2025
Menteri PKP Pastikan Penjara Bagi Koruptor KUR

Menteri PKP Pastikan Penjara Bagi Koruptor KUR

8 September 2025
Tarif Listrik September 2025 Tetap Stabil

Tarif Listrik September 2025 Tetap Stabil

8 September 2025
Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

8 September 2025
Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

8 September 2025
Prabowo Perkuat Desa Lewat Supermarket Koperasi

Prabowo Perkuat Desa Lewat Supermarket Koperasi

8 September 2025
Distribusi Dokter Indonesia Masih Timpang

Distribusi Dokter Indonesia Masih Timpang

8 September 2025
Risiko Mundur dari PPPK Afirmasi 2024

Risiko Mundur dari PPPK Afirmasi 2024

8 September 2025
Jepang Naikkan Gaji Minimum, 21 Juta Rupiah Sebulan

Jepang Naikkan Gaji Minimum, 21 Juta Rupiah Sebulan

8 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 2025, termasuk penutupan sementara untuk kelab malam, diskotik, dan tempat hiburan sejenis, serta pembatasan jam operasional bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel bintang empat dan kawasan komersial.

by Marvundo
6 Maret 2025, 03:53
in BERANDA, EKONOMI, HIBURAN, INDUSTRI, KEUANGAN, UMKM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan dan usaha pariwisata selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat.

Menurut surat pengumuman tersebut, beberapa jenis usaha pariwisata wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Jenis usaha tersebut meliputi kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari tempat hiburan tersebut.

RelatedPosts

Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu. Misalnya, kelab malam dan diskotik hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB. dilansir detik.com .

Selain itu, aturan juga mengatur jam operasional karaoke. Karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha rumah billiar atau bola sodok dapat beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tidak berada dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, atau tempat hiburan sejenis.

Seluruh usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, bar/rumah minum, karaoke, dan billiar, wajib tutup pada hari pertama bulan Ramadan, satu hari sebelum Idul Fitri (malam Takbiran), satu hari sebelum bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melalui surat pengumuman tersebut, juga menegaskan beberapa ketentuan tambahan. “Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib menghormati suasana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme,” jelasnya.

Selanjutnya, aturan ini juga melarang usaha pariwisata menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, serta memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan, perjudian, atau peredaran narkoba. “Karyawan dan pengunjung dihimbau untuk berpakaian sopan, serta usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini diharapkan menggunakan tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Tags: aturan barubilliarDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI JakartadiskotikJakartajam operasionalkaraokekelab malamkenyamananketertibannilai keagamaanperaturan perundang-undanganRamadan 2025sanksisurat pengumumantempat hiburan
Marvundo

Marvundo

Related Posts

Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, membuat pernyataan mengejutkan dengan mengungkap adanya perputaran uang haram senilai Rp7.000...

Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi hadir sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia. Lembaga negara ini...

Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Kuningan, EKOIN.CO- Sebanyak 4.289 pegawai honorer di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh...

Prabowo Perkuat Desa Lewat Supermarket Koperasi

Prabowo Perkuat Desa Lewat Supermarket Koperasi

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto memaparkan rencana besar pemerintah untuk memperkuat peran koperasi desa melalui pembangunan supermarket khusus di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
BULOG Tegaskan Pemeliharaan Ketat Kualitas Beras

BULOG Tegaskan Pemeliharaan Ketat Kualitas Beras

8 September 2025
Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

Said Didu Ungkap 7.000 Triliun Rupiah Uang Haram

8 September 2025
Polisi Bongkar Modus Curang Beras Serang

Polisi Bongkar Modus Curang Beras Serang

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami