• Latest
  • Trending
  • All
“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

6 Maret 2025
Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

11 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Kegilaan Pemimpin yang Menyelamatkan Bangsa

11 November 2025
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

11 November 2025
8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

10 November 2025
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

9 November 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

31 Oktober 2025
Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

30 Oktober 2025
Selasa, November 11, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 2025, termasuk penutupan sementara untuk kelab malam, diskotik, dan tempat hiburan sejenis, serta pembatasan jam operasional bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel bintang empat dan kawasan komersial.

by Ray
6 Maret 2025, 03:53
in BERANDA, EKONOMI, HIBURAN, INDUSTRI, KEUANGAN, UMKM
Reading Time: 2 mins read
241
A A
0
“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”
478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan dan usaha pariwisata selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat.

Menurut surat pengumuman tersebut, beberapa jenis usaha pariwisata wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Jenis usaha tersebut meliputi kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari tempat hiburan tersebut.

RelatedPosts

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu. Misalnya, kelab malam dan diskotik hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB. dilansir detik.com .

Selain itu, aturan juga mengatur jam operasional karaoke. Karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha rumah billiar atau bola sodok dapat beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tidak berada dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, atau tempat hiburan sejenis.

Seluruh usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, bar/rumah minum, karaoke, dan billiar, wajib tutup pada hari pertama bulan Ramadan, satu hari sebelum Idul Fitri (malam Takbiran), satu hari sebelum bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melalui surat pengumuman tersebut, juga menegaskan beberapa ketentuan tambahan. “Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib menghormati suasana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme,” jelasnya.

Selanjutnya, aturan ini juga melarang usaha pariwisata menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, serta memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan, perjudian, atau peredaran narkoba. “Karyawan dan pengunjung dihimbau untuk berpakaian sopan, serta usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini diharapkan menggunakan tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Post Views: 43
Tags: aturan barubilliarDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI JakartadiskotikJakartajam operasionalkaraokekelab malamkenyamananketertibannilai keagamaanperaturan perundang-undanganRamadan 2025sanksisurat pengumumantempat hiburan
Share191Tweet120
Ray

Ray

Related Posts

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

by Agus DJ
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

by Agus DJ
11 Oktober 2025
0

  Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Bentrok Data Dengan Bahlil Soal Subsidi LPG

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Dalam sebulan menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah terlibat silang pendapat publikur dengan sejumlah menteri dan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

11 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Kegilaan Pemimpin yang Menyelamatkan Bangsa

11 November 2025
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

11 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami