• Latest
  • Trending
  • All
Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

4 Oktober 2025
Mencegah Terjadinya Sumbatan Dan Genangan Air, Babinsa Koramil Timika Ajak Warga Bersihkan Saluran Drainase

Mencegah Terjadinya Sumbatan Dan Genangan Air, Babinsa Koramil Timika Ajak Warga Bersihkan Saluran Drainase

8 Oktober 2025
TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Dibuka, TNI Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Oba Selatan

TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Dibuka, TNI Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Oba Selatan

8 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Exs Kapolda Jabar Wiyagus Sebagai Wakil Mendagri

Presiden Prabowo Lantik Exs Kapolda Jabar Wiyagus Sebagai Wakil Mendagri

8 Oktober 2025
Reshuffle Gubernur dan Wakil Papua Definitif  di Istana Negara Oleh Prabowo

Reshuffle Gubernur dan Wakil Papua Definitif di Istana Negara Oleh Prabowo

8 Oktober 2025
Prabowo Resmi Lantik Ribka Haluk Jadi  Ketua Komite Percepatan Papua

Prabowo Resmi Lantik Ribka Haluk Jadi Ketua Komite Percepatan Papua

8 Oktober 2025
Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

8 Oktober 2025
FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

FPN Minta Prabowo Tegas Lawan Zionisme

8 Oktober 2025
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyambutan KKRI Wilayah Jayapura

8 Oktober 2025
Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

8 Oktober 2025
Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

8 Oktober 2025
Presiden Prabowo Setujui Mandatori 10 % Etanol untuk Bensin

Presiden Prabowo Setujui Mandatori 10 % Etanol untuk Bensin

8 Oktober 2025
Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

Ini Isi Tuntutan Gubernur Se-Indonesia ke Purbaya

8 Oktober 2025
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM POLITIK

Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN memberi kepastian hukum KPK dalam memberantas korupsi. Pejabat BUMN kini wajib melaporkan LHKPN untuk menjaga transparansi.

by Akmal Solihannoer
4 Oktober 2025, 16:01
in POLITIK, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengusut kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian ini hadir setelah disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN yang mengukuhkan status jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Gabung WA Channel EKOIN

Perubahan regulasi ini menghapus ketentuan lama yang sempat menimbulkan keraguan hukum bagi KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor BUMN. Kini, batasan itu tidak lagi menjadi hambatan, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih tegas dan menyeluruh.

RelatedPosts

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aturan baru ini memberi kepastian dalam aspek penindakan maupun pencegahan. “UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kewajiban LHKPN dan Pencegahan Korupsi

Salah satu dampak nyata dari perubahan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Budi menjelaskan, transparansi aset pejabat akan menjadi instrumen penting dalam menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Budi. Ia menambahkan, sistem ini akan mempermudah pengawasan serta mendukung terciptanya budaya integritas di sektor BUMN.

Lebih lanjut, KPK menilai revisi UU BUMN juga menutup celah hukum yang selama ini membatasi kewenangan lembaga antirasuah. “Dalam konteks penindakan, salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status penyelenggara negara. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” sebutnya.

Mendukung Tata Kelola dan Integritas BUMN

Selain fokus pada pencegahan, revisi UU ini diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola BUMN. Dengan penguatan integritas, perusahaan milik negara bisa lebih efisien, sehat, dan bebas dari praktik korupsi.

Budi menyatakan, KPK tetap membuka ruang kolaborasi bersama BUMN dalam bentuk pendampingan, pengawasan, maupun program pencegahan. “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” jelasnya.

Revisi UU BUMN mencakup 12 poin penting, antara lain larangan rangkap jabatan menteri di BUMN serta penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN. Namun, penetapan status pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara dianggap sebagai langkah paling strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Dengan adanya aturan ini, pengawasan di sektor BUMN diyakini akan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional. Integritas menjadi kunci utama agar BUMN mampu berperan maksimal dalam pembangunan sekaligus tetap bersih dari praktik korupsi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 8
Tags: BUMNintegritaskorupsiKPKLHKPNrevisi UU
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

Fakta Baru Sidang Hakim Suap Djuyamto, Saksi Mengaku Menerima Dana 200 Juta

by Irvan
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan hakim suap yang melibatkan terdakwa hakim Djuyamto kembali digelar pada...

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Kredit Sritex Perluas Usutan Sampai ke Bank

by Akmal Solihannoer
8 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan kasus korupsi kredit sindikasi ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah...

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

by Irvan
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK),...

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dua Saksi PT STJ Terkait Bukti Digital Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

by Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Mencegah Terjadinya Sumbatan Dan Genangan Air, Babinsa Koramil Timika Ajak Warga Bersihkan Saluran Drainase

Mencegah Terjadinya Sumbatan Dan Genangan Air, Babinsa Koramil Timika Ajak Warga Bersihkan Saluran Drainase

8 Oktober 2025
TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Dibuka, TNI Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Oba Selatan

TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Dibuka, TNI Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Oba Selatan

8 Oktober 2025
Presiden Prabowo Lantik Exs Kapolda Jabar Wiyagus Sebagai Wakil Mendagri

Wiyagus Dalam Reshuffle Kabinet Isi Kursi Wamendagri Gantikan Ribka Haluk

8 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami