Jakarta, Ekoin.co – Eks Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut pidana penjara 9 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025. Tuntutan ini terkait perkara investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Jaksa penuntut umum juga menuntut Ekiawan dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 253.664. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang.
Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor.
Jaksa menegaskan bahwa Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Modus yang digunakan adalah investasi fiktif yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Investasi Fiktif Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Antonius Kosasih disebut memperkaya diri senilai Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, £ 20, JP¥ 128, HK$ 500, dan 1,26 juta. Sementara itu, Ekiawan mendapat keuntungan sebesar US$ 242.390.
Selain itu, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, disebut menerima Rp 200 juta. PT Insight Investment Management sendiri menerima Rp 44,21 miliar, sementara PT Pacific Sekuritas Indonesia memperoleh Rp 108 juta.
BACA JUGA: TASPEN Raih Human Capital On Resilience 2025
Tak hanya itu, perusahaan sekuritas lainnya juga ikut menerima keuntungan. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia memperoleh Rp 2,46 miliar, Sinar Mas Sekuritas Rp 44 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar. Semua pihak yang diuntungkan disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari aliran dana investasi fiktif.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tindak pidana tersebut mencakup pidana penjara dan pidana denda.
Laporan Mantan Istri Dirut Taspen ke KPK
Kasus ini terungkap setelah laporan yang diajukan Rina Lauwy, mantan istri Antonius Kosasih, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina mengaku diminta untuk menampung dana hasil tindak pidana tersebut oleh Antonius. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mengusut perkara investasi fiktif di PT Taspen.
Dari penyelidikan tersebut, penyidik menemukan keterlibatan Ekiawan Heri Primaryanto bersama Antonius Kosasih. Keduanya disebut melakukan serangkaian transaksi investasi yang tidak nyata, melainkan hanya rekayasa untuk mengalihkan dana.
Jaksa menyampaikan bahwa modus seperti ini berbahaya karena menggerogoti dana investasi yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan dan negara. Dampaknya, selain kerugian negara, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana investasi juga menurun.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti transaksi dan keterangan saksi yang menguatkan dakwaan. Semua rangkaian bukti ditujukan untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam praktik investasi fiktif.