Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan balik dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Komisaris PT DNR Logistics, Rudy Tanoesoedibjo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), KPK membeberkan aliran dana senilai Rp 108 miliar yang mengalir ke perusahaan Rudy dari skema bansos era Juliari Batubara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Tim hukum KPK menjelaskan bahwa keuntungan fantastis diperoleh PT DNRL, anak perusahaan PT DNR, melalui kerja sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan sejumlah pejabat Kementerian Sosial. Dana tersebut kemudian diteruskan ke induk perusahaan.
“Perbuatan pemohon (Rudy) bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar,” ungkap tim hukum KPK di persidangan.
Aliran Dana Korupsi Bansos
Dalam pemaparan, KPK merinci bahwa dana Rp 108 miliar tersebut tidak berhenti di anak perusahaan. Sebanyak Rp 101 miliar dialirkan ke PT DNR sebagai dividen, sementara sisanya Rp 7,4 miliar tetap di PT DNRL.
“Sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010 (Rp 101 miliar). Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL,” jelas tim hukum KPK.
KPK menegaskan, skema ini membuat kerugian negara membengkak. Nilainya mencapai Rp 221 miliar, dihitung dari selisih kontrak yang diberikan Kemensos dengan harga penawaran jauh lebih murah dari Perum Bulog.
“Nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335.056.761.900 (Rp 335 miliar) dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113.964.885.000 (Rp 113 miliar),” terang tim hukum KPK.
Rudy Tanoe dan Tersangka Lainnya
Rudy, kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, diketahui mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, KPK justru membalas dengan bukti konstruksi hukum yang semakin memperkuat posisi lembaga antirasuah.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Selain Rudy, tersangka lain adalah Edi Suharto, Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022, dan Kanisius Jerry Tengker. Dua korporasi juga ikut terjerat, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) serta anak usahanya PT Dosni Roha Logistik.
KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap seluruh tersangka hingga Februari 2026 sebagai langkah pencegahan. Langkah ini menandai keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus besar yang menjerat sejumlah nama penting di dunia usaha dan birokrasi.
Dengan bukti aliran dana Rp 108 miliar yang telah diuraikan, serangan balik KPK menegaskan bahwa konstruksi hukum kasus bansos era Juliari semakin solid. Sidang praperadilan ini akan menjadi babak krusial bagi nasib hukum Rudy Tanoesoedibjo dan perusahaan yang ia pimpin.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v