Jakarta, EKOIN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAAD), pada Senin (15/9/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur. Namun, hingga siang hari, Yoseph belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah ada surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Yoseph.
Keterlibatan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dalam Kasus DJKA
Yoseph Aryo Adhi Dharmo sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (4/9/2024) bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Yoseph tidak hadir tanpa keterangan pada pemanggilan sebelumnya pada Jumat (15/8/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Yoseph dimintai keterangan terkait dugaan pengaturan lelang dan aliran dana proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, Risna Sutriyanto, yang merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Sebelum Risna, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka lain, termasuk Dion Renato Sugiarto (Direktur PT IPA), Muchamad Hikmat (Direktur PT DF), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023), Parjono (VP PT KA Manajemen Properti), Asta Danika (Direktur PT BKU), dan Zulfikar Fahmi (Direktur PT PKS).
Dugaan Korupsi dalam Proyek DJKA
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2025 yang melibatkan PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto. Proyek yang terindikasi bermasalah mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua korporasi sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yaitu aparatur sipil negara di Kemenhub, Risna Sutriyanto. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT pada April 2025.
Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada Senin (15/9/2025), yaitu Linawati, staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, serta Zulfikar Tantowi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v