Dumai, EKOIN.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menggelar orasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Dumai pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka menuntut Kejaksaan segera menangkap General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Iwan Kurniawan, dan Manager HSSE PT KPI RU II Dumai, Syahrial Okzani. Tuntutan ini terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara gratifikasi yang sedang diselidiki.
Dalam aksi damai yang diwarnai semangat tinggi, Ketua FAP-TEKAL Dumai, Ismunandar, atau akrab disapa Ngah Nandar, menyampaikan orasinya dengan lugas. Ia menegaskan tujuan kedatangan mereka adalah menuntut keadilan. Ngah Nandar menyatakan bahwa kedua pejabat tinggi PT KPI RU II Dumai harus segera diproses hukum karena diduga merusak dan menghilangkan barang bukti yang dalam tahap penyelidikan Kejaksaan.
Ngah Nandar menjelaskan, barang bukti yang dimaksud adalah bangunan pos keamanan (pos security). Pos tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan gratifikasi pembangunan fasilitas keamanan di lingkungan kilang. Ia menambahkan bahwa pos keamanan itu telah ditetapkan sebagai objek perkara. Namun, secara mengejutkan, pos tersebut dihancurkan dan dibangun ulang saat proses penyidikan masih berlangsung.
Menurut Ngah Nandar, tindakan tersebut sangat berbahaya dan termasuk kategori obstruction of justice, atau menghalangi proses penyidikan. Ia mengutip Pasal 221 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menghilangkan barang bukti dapat dipidana. Dengan tegas, Ngah Nandar meminta Kejaksaan untuk tidak ragu dalam menindaklanjuti kasus ini.
Aksi ini juga dilengkapi dengan pembentangan spanduk besar yang mendesak Kejaksaan memproses hukum Syahrial Okzani dan Iwan Kurniawan. Peserta aksi juga membawa spanduk yang berisi kronologi dan dokumentasi berupa foto pos keamanan sebelum dan sesudah dihancurkan. Ngah Nandar menegaskan bahwa semua bukti yang mereka bawa jelas dan lengkap, bukan fitnah.
Ia juga menekankan bahwa laporan gratifikasi yang sedang berjalan ini adalah laporan resmi. Kejaksaan Negeri Dumai telah menangani laporan tersebut sejak Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT – 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Ngah Nandar berharap hukum dapat ditegakkan dan tidak ada upaya untuk mengaburkan proses yang sedang berjalan.
Tuntutan Tegas FAP-TEKAL
Dalam orasinya, Ngah Nandar mengingatkan Kejaksaan agar tidak tunduk pada tekanan eksternal atau kekuatan modal. Ia menegaskan keinginan FAP-TEKAL agar hukum berjalan adil, tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ngah Nandar menyerukan untuk bersama-sama menegakkan merah putih dan menghapuskan pengkhianat di Kota Dumai, yang disambut sorakan setuju dari massa aksi.
FAP-TEKAL menyebut aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap tindakan manajemen PT KPI RU II Dumai yang dinilai tidak menghargai proses hukum. Seharusnya, menurut mereka, pihak manajemen bersikap kooperatif dan mendukung penyidikan, bukan malah menghilangkan barang bukti. Ngah Nandar menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan aksi lanjutan jika Kejaksaan tidak segera menanggapi tuntutan mereka.
Respon Kejaksaan dan Harapan Masyarakat
Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai, Frederic Daniel Tobing S.H. selaku Kasi Pidsus, sempat menemui massa aksi. Namun, ia belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan FAP-TEKAL. Ngah Nandar berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas. Ia secara vokal mendesak penangkapan Iwan Kurniawan dan Syahrial Okzani agar mereka diproses secara hukum, sehingga pelaku kejahatan kerah putih tidak berkeliaran seenaknya.
Ngah Nandar berpendapat, jika kasus ini tidak ditangani serius, maka dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan BUMN, khususnya di Dumai. Ia ingin menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak akan diam dan siap melawan ketidakadilan. FAP-TEKAL mengakhiri aksi dengan menyerahkan dokumen tambahan yang memuat bukti visual dan uraian hukum kepada petugas Kejaksaan Negeri Dumai. Mereka berjanji akan menggelar konsolidasi lebih luas jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak penegak hukum. Ngah Nandar menutup aksinya dengan suara lantang, menegaskan bahwa ini bukan aksi terakhir, melainkan permulaan, dan mereka akan berdiri di garis depan jika hukum tidak berpihak pada kebenaran, sebelum massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Saran dari aksi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi mereka dan menuntut keadilan ketika ada dugaan pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu adalah fondasi bagi terciptanya keadilan sosial.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa dugaan penghilangan barang bukti merupakan masalah serius yang dapat menghambat proses peradilan. Kejaksaan Negeri Dumai diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cermat dan profesional, memastikan bahwa semua bukti diperlakukan sesuai prosedur hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada integritas dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus seperti ini, demi terwujudnya supremasi hukum yang sejati. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v“