Hong Kong EKOIN.CO – Seorang turis asal Indonesia ditangkap oleh polisi Hong Kong setelah tumbler miliknya terlepas dari ransel dan mengenai kepala wisatawan lain di The Peak Tower pada Rabu siang, 2 Juli 2025. Polisi menerima laporan insiden pada pukul 12.16 waktu setempat dan segera melakukan penanganan awal di lokasi kejadian .
Turis yang diketahui berasal dari negara +62 tersebut sedang menikmati pemandangan dari Sky Terrace di The Peak saat tumbler berukuran 17 cm tinggi dan 8 cm lebar terjatuh dari saku ranselnya. Kejadian itu langsung dilaporkan setelah seorang wanita wisatawan asal Tiongkok berusia sekitar 40-an terkena pada bagian kepala (scmp.com).
Korban segera dilarikan ke Queen Mary Hospital di Pok Fu Lam. Belum ada laporan mengenai kondisi terkini, tetapi rumah sakit telah menerima pasien dalam keadaan sadar dan sedang ditangani oleh tim medis
Polisi menyatakan bahwa turis tersebut mengenakan ransel dan meletakkannya di pagar pengaman sebelum tumbler terjatuh. Petugas menahan pria tersebut atas dugaan membiarkan sebuah benda jatuh dari ketinggian, yang melanggar peraturan keselamatan umum di tempat wisata publik (
Proses Penangkapan dan Penanganan Hukum
Setelah laporan masuk, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Prosedur pemeriksaan dilakukan langsung di area menara, termasuk pengumpulan barang bukti berupa tumbler yang terjatuh dan rekaman CCTV di dalam gedung .
Tersangka, kemudian diidentifikasi sebagai Satnauli Bangun, 44 tahun, seorang pedagang yang sedang berlibur. Pada Jumat berikutnya, Bangun hadir di Pengadilan Timur Hong Kong namun belum diminta memberikan jawaban atas dakwaan, karena sebagian bukti masih dievaluasi oleh Kejaksaan
Menurut jaksa, Kejaksaan masih meninjau rekaman CCTV lengkap untuk memastikan apakah insiden tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Agustus 2025, dan Bangun wajib hadir meskipun proses pidana dihentikan
Dampak dan Tindak Lanjut Pemerintah
Kedutaan Indonesia di Hong Kong belum menyatakan keterlibatan langsung pada kasus tersebut, tetapi diperkirakan akan memberikan pendampingan konsuler kepada WNI yang terkena proses hukum di luar negeri. Duta Besar RI akan terus memantau perkembangan kasus ini agar hak-hak Bangun tetap terpenuhi.
Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen, dengan sebagian warganet mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi karena kelalaian kecil dan bukan tindakan kriminal berencana. Namun di sisi lain, kondisi tersebut dinilai mampu menimbulkan bahaya serius jika tidak ditangani sesuai prosedur keamanan publik.
Instansi pengelola The Peak Tower menyatakan akan memperketat aturan penggunaan pegangan dan ransel pada area pagar untuk mencegah objek jatuh dari ketinggian. Selain itu, mereka menyampaikan imbauan kepada pengunjung agar menjaga barang bawaan di area rawan jatuh.
Imbauan Keselamatan dan Penataan Area Publik
Pihak berwenang mengimbau semua wisatawan menjaga barang bawaan dengan lebih hati-hati, terutama saat berada di area tinggi atau dekat pagar pengaman. Para petugas keamanan pun akan lebih intens memberikan sosialisasi terhadap wisatawan asing dalam beberapa minggu ke depan.
Di sisi administratif, pihak pengelola gedung akan mengevaluasi kembali regulasi barang bawaan di area Sky Terrace 428 dan kemungkinan menetapkan zonasi bebas barang berat dekat pagar. Ini diharapkan mampu mengurangi potensi insiden serupa di masa mendatang.
Prosedur Hukum dan Hak Tersangka
Secara hukum, Satnauli Bangun didakwa karena ‘mengizinkan benda jatuh dari ketinggian’, termasuk kategori pelanggaran ringan yang dapat berakibat pada denda atau kerja sosial, tergantung hasil pemeriksaan CCTV dan kondisi korban
Sampai putusan pengadilan, Bangun diberikan kebebasan bersyarat dan diizinkan kembali ke Indonesia. Meski begitu, ia wajib hadir dalam sidang lanjutan. Jika dakwaan dibatalkan, prosedur hukum akan dihentikan. Namun jika diteruskan, ia dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga skala maksimal sesuai undang-undang lokal.
Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan layanan konsuler tetap dijamin, sehingga Bangun memiliki akses terhadap layanan pemeriksaan medis dan legal dari perwakilan RI di Hong Kong.
Mengutip petugas Peak Tower, “Seorang pria berdiri di lantai atas sedang bertamasya. Dia telah meletakkan ranselnya di pagar, tetapi gelasnya jatuh dari saku samping, jatuh ke lantai bawah dan mengenai wanita itu.”
Sebagai pendatang di area wisata tinggi, sebaiknya wisatawan selalu memastikan barang bawaan aman dan tidak menempel di pagar.
Pengelola tempat wisata perlu memasang tanda peringatan dan melakukan patroli rutin untuk mengecek potensi bahaya.
Duta Besar RI diharapkan proaktif memberikan bantuan konsuler kepada WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.
Wisatawan yang mendapati kejadian serupa disarankan segera melapor ke petugas setempat untuk mendapatkan perlindungan cepat.
Kejadian ini sebaiknya menjadi pelajaran umum agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan publik.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























