JAKARTA, EKOIN.CO- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) untuk menyampaikan duplik pribadinya dalam perkara impor gula.
Dalam persidangan tersebut, Tom memberikan duplik yang ia beri judul “Tetap Manusia”, sebagai respons atas tuntutan jaksa sebelumnya.
“Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan,” ujar Tom Lembong.
Ia menggambarkan proses hukum yang dihadapinya seperti medan perang yang sarat konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra,” tambahnya di hadapan majelis hakim.
Suasana Persidangan Diibaratkan Kabut Perang
Tom menjelaskan bahwa semua pihak telah bertarung dengan keras dalam proses ini.
Ia menyebut istilah “The Fog of War” sebagai analogi dari suasana penuh ketegangan selama proses persidangan berlangsung.
“Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’, tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang,” kata Tom.
Meski begitu, ia berharap sidang ini bisa memberi waktu untuk jeda dan masa tenang demi objektivitas penilaian hakim.
Tom mengajak semua pihak memberi ruang kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan secara jernih dan seimbang.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penunjukan Perusahaan
Dalam dupliknya, Tom membantah telah menunjuk perusahaan tertentu dalam proses impor gula yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen g578ula tertentu ditunjuk,” tegasnya.
Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya mengatur alokasi kuota impor untuk pihak-pihak tertentu.
“Apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” lanjutnya.
Tom menjelaskan, arahannya selalu bersifat umum dan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Klarifikasi Mengenai Proses Impor Gula
Tom mengaku hanya memberikan arahan agar jajaran Kementerian Perdagangan melaksanakan proses impor sesuai waktu dan aturan.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam impor bisa berdampak buruk pada stok dan harga gula nasional.
“Arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran menjalankan langkah tepat waktu dan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Kebijakan impor, menurut Tom, merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Ia menyatakan bahwa arahan itu diberikan demi mendukung keberhasilan kebijakan pemerintah, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Pertanyaan atas Tuduhan Pelanggaran Hukum
Tom juga menyoroti pemahaman jaksa mengenai aturan impor gula, khususnya terkait Gula Kristal Mentah (GKM).
Menurutnya, jaksa keliru menafsirkan bahwa tidak adanya aturan eksplisit tentang GKM berarti larangan.
“Apakah tidak adanya aturan eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti kita melanggar hukum?” tanya Tom.
Ia mempertanyakan apakah celah hukum itu bisa dijadikan dasar tuntutan pidana terhadap kebijakan publik.
Tom menyebut bahwa putusan atas perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia memperingatkan bahwa jika tafsir jaksa dijadikan dasar hukum, masyarakat bisa hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.
Tuntutan Jaksa dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor gula.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang sebelumnya dan menjadi dasar duplik yang Tom bacakan hari ini.
Sidang berlangsung tertib dengan kehadiran kuasa hukum, perwakilan jaksa, serta sejumlah awak media.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v