JAKARTA, EKOIN.CO – Babak baru kasus haji kembali mencuat setelah tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Kritik tajam disampaikan terkait imbauan KPK kepada jemaah haji 2024 agar melapor jika menemukan layanan yang tidak sesuai prosedur.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai langkah tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, kasus yang sedang diselidiki bukan menyangkut teknis pelayanan, melainkan dugaan korupsi dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” ujar Mellisa dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).
Kritik Terhadap Imbauan KPK
Mellisa menegaskan bahwa saksi yang relevan dalam perkara ini seharusnya berasal dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan haji. Menurutnya, menghadirkan jemaah haji yang mengalami kendala layanan hotel, katering, atau penempatan tidak memberikan nilai pembuktian kuat terkait dugaan korupsi kuota.
“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” kata Mellisa.
Ia menambahkan, kesaksian yang tidak relevan justru berpotensi dipatahkan di persidangan. Bahkan, langkah KPK tersebut dianggap bisa menggiring opini publik seolah semua persoalan haji bersumber dari dugaan korupsi.
Mellisa mengingatkan, pengumpulan data saksi harus sesuai dengan substansi perkara agar tidak menimbulkan kerancuan di mata publik maupun pengadilan.
Tanggapan KPK Soal Kasus Haji
Sementara itu, KPK sebelumnya menyampaikan imbauan kepada jemaah haji 2024 untuk melaporkan apabila ada layanan yang dianggap tidak sesuai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut laporan tersebut dapat menjadi tambahan informasi dalam proses penyidikan.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi, Senin (18/8/2025).
Namun, kuasa hukum Yaqut menilai langkah itu justru mengaburkan arah penyidikan. Mereka menekankan agar KPK fokus pada inti dugaan korupsi, yakni kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tambahan.
Perbedaan pandangan antara KPK dan tim hukum Yaqut menunjukkan dinamika dalam penanganan kasus ini. Publik pun kini menunggu arah lanjutan penyidikan, apakah benar-benar fokus pada dugaan penyalahgunaan kuota atau melebar ke masalah layanan teknis di lapangan.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan mengingat besarnya dampak kebijakan haji terhadap jutaan calon jemaah di Indonesia.
Kasus haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas kini memasuki babak baru setelah tim hukumnya menyoroti arah penyidikan KPK. Kritik diarahkan pada imbauan KPK yang dinilai keluar dari konteks perkara.
Fokus utama seharusnya tetap pada dugaan korupsi kuota haji, bukan keluhan layanan yang dialami jemaah. Langkah KPK dianggap berisiko menciptakan opini publik yang salah arah.
Kuasa hukum menekankan perlunya menghadirkan saksi yang relevan dengan kebijakan, bukan sekadar pengalaman teknis di lapangan. Jika tidak, bukti yang dikumpulkan rawan dipatahkan dalam persidangan.
Sementara KPK beralasan bahwa laporan jemaah bisa menjadi tambahan informasi, meski mendapat kritik keras dari pihak Yaqut. Perdebatan ini akan memengaruhi arah penyidikan ke depan.
Kasus haji ini menjadi cerminan pentingnya ketelitian dalam mengusut dugaan korupsi agar fokus tetap pada inti permasalahan dan tidak menimbulkan bias publik. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v