Jakarta, – EKOIN – CO – – Suasana di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/9), terasa tegang namun penuh solidaritas. Tim advokasi Universitas Bung Karno (UBK) bersama sejumlah civitas akademika datang memberikan dukungan hukum sekaligus memastikan kondisi Figa Lesmana, ibu rumah tangga yang kini mendekam di tahanan usai dituduh sebagai provokator dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 28 Agustus lalu.
Rombongan dipimpin Herwanto N. SH dan Kasman Sangaji SH, MH, CMe, serta didampingi ibunda Figa, Andy Darty. Mereka mengajukan kuasa hukum sekaligus memohon penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
“Besok kami resmi ajukan penangguhan penahanan. Figa masih punya anak berusia dua tahun. Penahanan ini seharusnya bisa dipertimbangkan kembali,” ujar Herwanto tegas.
Tim advokasi juga mempertanyakan legalitas penetapan tersangka. Menurut mereka, penangkapan terhadap Figa cacat prosedur.
“Seharusnya aparat melakukan dua kali pemanggilan resmi terlebih dahulu. Figa baru sekali dipanggil, tapi langsung dijemput paksa,” ungkap Andy Darty dengan nada kecewa.
Kasman Sangaji menambahkan, perlakuan ini kontras dengan sikap aparat di Jawa Barat yang membebaskan mahasiswa peserta aksi dengan alasan masa depan generasi muda.
“Mahasiswa bukan kriminal. Mereka hanya menyuarakan aspirasi rakyat kecil. Jangan dikriminalisasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Kasman menuding penahanan Figa hanyalah upaya mencari “kambing hitam” atas ricuhnya aksi 28 Agustus.
“Figa jangan dijadikan tumbal politik atas kegagalan aparat menjaga kondusivitas aksi. Kalau perlu, kami akan lawan secara hukum,” katanya.
Di tengah desakan hukum, sang ibunda Figa tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Dengan suara bergetar, ia mengirim pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon, demi kemanusiaan, anak saya diberi penangguhan penahanan. Tolong hak-haknya dihormati,” ucap Andy Darty.
Kasus ini masih terus bergulir. Tim advokasi berjanji akan memberi keterangan tambahan usai pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan besok.