Jakarta , EKOIN – CO -Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus love scamming yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial ORM (36), R (29), dan APD (24) ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025 di Apartemen Thamrin Residences, Tower Edelweiss, Unit 06/EE, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan media sosial untuk menjebak korban dengan kedok tawaran kerja paruh waktu secara daring. Korban dijanjikan komisi sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan melalui situs palsu bernama “Banggood” dengan tautan https://banggood.info.
“Korban berkenalan dengan salah satu pelaku pada akhir Mei 2025 melalui Instagram, lalu diajak berkomunikasi lewat WhatsApp. Setelah membangun kedekatan, korban ditawari pekerjaan paruh waktu dengan sistem komisi dari penyetoran modal,” jelas AKBP Fian.
Pada awalnya, korban menerima keuntungan kecil sebagaimana dijanjikan, sehingga semakin percaya dan mentransfer uang dalam jumlah lebih besar secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp423.233.000. Namun setelahnya, para pelaku mulai menghindar dan hanya memberikan janji-janji palsu.
AKBP Fian menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. ORM bertugas menyiapkan apartemen sebagai lokasi operasional, membuat akun Instagram palsu, serta mengelola rekening penampung dan situs palsu Banggood. R berperan sebagai customer service, bertugas membujuk dan meyakinkan korban melalui live chat, serta membantu proses transaksi agar terlihat meyakinkan. Sementara APD berfokus pada pencarian korban dengan menggunakan akun media sosial palsu dan membuatkan akun Banggood untuk para target.
Polisi juga mengungkap adanya satu tersangka lain berinisial A (29) yang masih buron. Ia diduga sebagai pembuat utama situs palsu Banggood yang digunakan untuk menipu para korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 45A ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja online yang tidak jelas dan menghindari transaksi keuangan melalui situs yang tidak resmi atau mencurigakan.



























