Jakarta, ekoin.co – Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau CPO sebesar Rp13,2 triliun itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan pengembalian uang negara dari perkara korupsi ekspor CPO itu dihari tepat satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO merupakan keberhasilan dan kerja keras Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam mengungkap hingga perkara berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Hari ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden. Di hari satu tahun, saya menyaksikan Pemerintah Indonesia, Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah Indonesia memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat, kerja keras, kerja yang gigih, yang berani, sehingga bisa membantu negara, menyelamatkan kekayaan,” kata Prabowo dalam sambutannya di gedung utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).
Prabowo pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran terkait, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih, berani bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi dan penyelewengan.
Prabowo meyakini bahwa seluruh penegak hukum memiliki keberanian untuk mengelola dengan baik kekayaan Indonesia, dengan pengungkapan sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian untuk kelola dengan baik, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” kata Presiden.
Seperti diketahui dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, 11 tersangka.
Penyidik Jampidsus telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun yang melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Adapun lima terdakwa korporasi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara triliunan rupiah tersebut. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Bahkan ada salah satu terdakwa korporasi yang perkaranya sudah diputus oleh hakim Mahkamah Agung (MA), dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Total seluruh kerugian negara sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp 11 triliun lebih), yang terbagi, dari PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun. ()