Jakarta,EKOIN.CO- Surat panggilan korupsi yang diduga terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit memicu perhatian publik, Selasa (9/9/2025). Dokumen yang beredar luas ini disebut ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola sejumlah ruas tol di ibu kota.
Gabung WA Channel EKOIN
Surat dengan label rahasia itu diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Agustus 2025. Pihak yang dipanggil dijadwalkan hadir pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Isi surat tersebut menekankan agar pihak CMNP membawa dokumen-dokumen penting untuk kebutuhan penyelidikan. Dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan konsesi ruas tol lingkar dalam kota.
“Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),” tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Korupsi Konsesi Tol Jadi Sorotan
Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan pengamat transportasi. Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), mendesak Kejagung untuk serius mengusut dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan konsesi tol tersebut.
Menurut Iskandar, konsesi CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, secara mengejutkan, izin itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060. Kejanggalan muncul lantaran perpanjangan dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh maupun mekanisme lelang terbuka.
“Ini patut diduga melanggar hukum dan merugikan negara, karena perpanjangan konsesi dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan proses,” tegas Iskandar.
Publik pun mempertanyakan dasar hukum yang melandasi keputusan ini. Apalagi, konsesi menyangkut pengelolaan infrastruktur strategis yang bernilai ekonomi tinggi dan menyangkut kepentingan jutaan pengguna jalan tol.
Dokumen Konsesi dan Keterlibatan Pejabat
Diketahui, perpanjangan konsesi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tertanggal 23 Juni 2020. Dokumen resmi itu ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT CMNP.
Keberadaan dokumen ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyelidikan. Aparat penegak hukum diperkirakan akan mendalami apakah prosedur administrasi dan regulasi telah dijalankan sesuai aturan atau justru menyimpan potensi korupsi.
Kejagung sendiri belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kebenaran beredarnya surat panggilan tersebut. Namun, kehadiran dokumen dengan kop institusi hukum tertinggi menambah kredibilitas informasi yang beredar.
Di tengah berkembangnya isu, masyarakat menantikan kejelasan proses hukum atas kasus ini. Jika benar terbukti, perpanjangan konsesi hingga 2060 bisa menjadi salah satu skandal infrastruktur terbesar dalam sejarah pengelolaan tol di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi tol CMNP membuka pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan aset publik.
Publik perlu mendapatkan jawaban tegas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola infrastruktur strategis.
Jika terbukti, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting agar praktik pengelolaan infrastruktur tidak lagi lepas dari pengawasan.
Keterbukaan informasi dan evaluasi rutin wajib dijalankan, agar praktik korupsi tidak terus menggerogoti pembangunan bangsa. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























