• Latest
  • Trending
  • All
Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

29 September 2025
Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

9 Oktober 2025
Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

9 Oktober 2025
Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

9 Oktober 2025
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

9 Oktober 2025
Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

9 Oktober 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

9 Oktober 2025
Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

9 Oktober 2025
Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

9 Oktober 2025
Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

9 Oktober 2025
Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

9 Oktober 2025
Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

9 Oktober 2025
Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

9 Oktober 2025
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat ditunda hingga Senin (6/10/2025) karena ia tidak hadir.

by Irvan
29 September 2025, 11:15
in BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
228
A A
0
Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi
476
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mediasi tertutup gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengalami penundaan. Proses mediasi yang seharusnya berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan, Senin (6/10/2025). Hal ini terjadi karena Gibran selaku tergugat utama tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.

 

RelatedPosts

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Penundaan ini disampaikan oleh Subhan Palal, pihak penggugat, usai mengikuti jalannya mediasi tahap pertama. Ia menegaskan bahwa kehadiran prinsipal sangat penting dalam proses mediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan saat ditemui usai mediasi.

 

Tuntutan Kehadiran Prinsipal

Menurut Subhan, permintaan agar pihak utama hadir bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa prinsipal dalam perkara perdata wajib menghadiri proses mediasi secara langsung.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

 

“Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir,” jelas Subhan. Dalam kesempatan tersebut, baik Gibran maupun KPU hanya mengutus kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti jalannya mediasi.

 

Sejak awal proses gugatan ini berjalan di pengadilan, Gibran memang belum pernah hadir secara langsung. Seluruh jalannya perkara selalu diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang telah diberikan surat kuasa khusus.

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam materi gugatan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden pada masa lalu. Menurutnya, terdapat sejumlah syarat administratif yang tidak terpenuhi saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

 

Untuk itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, ia juga mendesak agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.

 

Lebih lanjut, dalam petitum yang diajukan, Subhan meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan.

 

“ Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum dalam berkas gugatan.

 

Proses hukum ini menarik perhatian publik mengingat posisi Gibran saat ini adalah Wakil Presiden yang sedang menjabat. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat kedua.

 

Dengan adanya penundaan, sidang mediasi akan kembali digelar pada Senin (6/10/2025). Mediator memutuskan bahwa pertemuan berikutnya harus dihadiri langsung oleh Gibran dan pihak KPU sesuai aturan hukum yang berlaku.

Post Views: 3
Tags: Gibran Rakabuming Rakagugatan Rp125 triliunKPUmediasi gugatan gibranPerma Nomor 1 Tahun 2016PN Jakarta Pusat
Share190Tweet119
Irvan

Irvan

Related Posts

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

by Irvan
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau...

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

by Maykal
9 Oktober 2025
0

JAKARTA, EKOIN- CO  — Penyanyi dan pengusaha Ashanty akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan...

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

by Yudi Permana
9 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset tanah...

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Kementerian Kebudayaan resmi membuka Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari, mulai 8 hingga...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Ammar Zoni

9 Oktober 2025
Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

9 Oktober 2025
Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

Korupsi PT Sritex, Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan dengan Luas 20.027 Meter Persegi

9 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami