Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Kedua tersangka berasal dari kalangan legislatif, meskipun identitasnya belum diungkap secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dana CSR Disalurkan ke Yayasan Lewat Rekomendasi DPR
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2025.
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Asep menjelaskan kepada wartawan.
Asep juga mengonfirmasi bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif, tepatnya berstatus sebagai anggota DPR. “Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya menegaskan.
KPK menyelidiki kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit pada minggu ketiga Desember 2024 lalu. Penelusuran dilakukan menyusul laporan aliran dana CSR yang dianggap tidak wajar.
Dana CSR Bank Indonesia disalurkan kepada sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Namun, hasil penelusuran menunjukkan dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan yang seharusnya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” jelas Asep.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini mencakup pemindahan dana dari rekening yayasan ke beberapa rekening lain. Dana tersebut kemudian disatukan kembali di rekening pribadi representatif dari penyelenggara negara.
Asep mengungkapkan bahwa dana tersebut kemudian diubah dalam berbagai bentuk, termasuk aset kendaraan dan properti bangunan.
“Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan,” lanjutnya.
KPK terus menelusuri jalur aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik mendalami jejak digital transaksi, dokumen pembukuan yayasan, dan komunikasi internal terkait penyaluran dana CSR tersebut.



























