Jakarta, -EKOIN – CO -— Proses mediasi antara penyanyi dangdut Ratu Meta dan suaminya, Yogi, dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama, dinyatakan gagal. Keterangan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ratu Meta, Machi Achmad, usai mengikuti jalannya persidangan, Senin siang (15/7).
Machi menyebut mediasi yang berlangsung berlangsung alot dan emosional. Kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai. “Deadlock. Tidak ada titik temu. Hanya beberapa poin saja yang dibahas, namun intinya kedua pihak tetap ingin menyelesaikan melalui jalur hukum,” ujar Machi di depan awak media.
Ratu Meta yang hadir langsung dalam persidangan mengungkapkan alasan kuat di balik gugatan cerainya, yakni dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menurutnya telah terjadi berulang kali. Dengan suara terbata dan emosi yang tertahan, Meta menjelaskan bahwa persoalan utama bukanlah soal materi, melainkan luka fisik dan batin yang ia alami selama pernikahan.
“Ini bukan soal uang. Saya sudah banting tulang demi keluarga, tapi saya dipukuli, dihina dengan kata-kata kasar. Saya pernah sampai berdarah-darah, bahkan dijahit 12 kali karena penganiayaan itu. Apa saya masih harus maafkan?” ucap Ratu Meta sambil menahan air mata.
Meta juga membeberkan bahwa ia selama ini telah banyak mengorbankan aset pribadi demi keluarga, termasuk menjual perhiasan dan properti. Namun, ia mengaku tetap menerima perlakuan buruk dari Yogi yang disebutnya sering cemburu berlebihan dan tidak memberikan perhatian yang layak kepada anak-anak mereka.
“Masalah ini bukan soal ekonomi. Tapi soal harga diri seorang istri dan ibu yang sudah berjuang, tapi dibalas dengan kekerasan dan cacian. Saya bukan pelacur. Saya penyanyi profesional sejak dulu,” tegas Meta.
Terkait tudingan dari pihak suami bahwa masalah perceraian ini dipicu oleh ketegangan ekonomi, Meta membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berusaha menjaga rumah tangga dan bahkan berinisiatif untuk menyambung komunikasi antara anak dan ayahnya.
“Kalau memang sayang sama anak, kasih waktu, kasih perhatian. Telepon kek, video call. Nomor susternya sudah saya kasih. Tapi nggak pernah dipakai untuk tanya kabar anak. Jangan hanya bicara seolah paling benar,” lanjutnya.
Di sisi lain, Machi Achmad menyatakan bahwa proses hukum atas laporan KDRT yang dilayangkan Ratu Meta ke Polres Jakarta Timur masih berjalan dan kini sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami hanya menunggu satu pemanggilan saksi lagi, termasuk dari tukang bengkel yang melihat langsung kejadian. Setelah itu, akan segera digelar gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Machi, dari keseluruhan kronologi dan bukti yang ada, termasuk visum dan pernyataan saksi, perkara ini akan dilanjutkan hingga tuntas secara pidana. Ia juga mengingatkan bahwa laporan terhadap Ratu Meta jika tidak disertai bukti yang valid, bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“Silakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan, laporkan ke jalur hukum. Tapi jangan membalikkan fakta. Bukti-bukti sudah kami siapkan, dan kami siap menghadapi semua proses sesuai aturan,” tegas Machi.
Sidang perceraian ini rencananya akan kembali digelar Selasa depan dengan agenda laporan hasil mediasi serta kemungkinan dimulainya tahap jawab-menjawab di persidangan.



























