Jakarta, EKOIN.CO – Sidang korupsi Import gula menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan bahwa bea masuk bukan merupakan dasar kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pernyataan tersebut disampaikan Huda saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam persidangan itu, Huda memberikan keterangan terkait dasar hukum yang digunakan dalam menilai adanya kerugian keuangan negara akibat bea masuk impor gula. Menurutnya, bea masuk baru dapat dikatakan sebagai uang negara apabila sudah tercatat secara resmi dalam pembukuan negara. Jika belum dicatat, maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
BACA JUGA: Ahli dan Hotman Paris Berdebat di Sidang Impor Gula
Huda menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, bea masuk tidak dapat dijadikan unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Dari perspektif hukum pidana, bea masuk itu bukan berhubungan dengan masalah keuangan negara yang menjadi dasar unsur kerugian keuangan negara di dalam tindakan korupsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia mencontohkan, apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk, hal itu tidak serta-merta disebut kerugian negara. “Sama halnya dengan pajak, kalau kita bayar pajak kurang, negara bisa menagih atas kekurangan tersebut. Tapi itu tidak masuk ke dalam ranah korupsi,” katanya.
Pernyataan itu muncul saat kuasa hukum Terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris, menanyakan logika hukum dalam kasus bea masuk. “Bea masuk harus ada barangnya dulu baru bisa dihitung, setuju?” tanya Hotman. Huda menimpali dengan menjelaskan bahwa bea masuk tidak bisa dianggap sebagai uang negara sebelum ada barang yang tercatat masuk dan dilaporkan dalam sistem administrasi kepabeanan.
Huda menegaskan bahwa bea masuk belum menjadi uang negara sebelum dicatat. “Karena belum jadi uang negara, kan baru akan jadi uang negara kalau sudah dicatatkan. Kalau belum dicatatkan belum jadi uang negara,” jelasnya di ruang sidang.
Pandangan ini menjadi penting karena salah satu unsur dalam dakwaan korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara. Dengan penjelasan ini, menurut Huda, bea masuk belum bisa dijadikan dasar dalam menghitung kerugian negara.