JAKARTA, EKOIN.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengamankan Awalludin, S.E., buronan kasus korupsi dana Pemilu 2009. Penangkapan dilakukan di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025). Terpidana yang pernah menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Lampung Tengah itu diduga menggelapkan sisa dana persediaan Pemilu senilai Rp249.954.500.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, Awalludin diamankan dalam kondisi kooperatif. “Proses pengamanan berjalan lancar, dan terpidana kini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujar sumber resmi Kejagung, seperti dilansir dari situs resmi Kejaksaan RI.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya mengejar buronan lain yang masih dalam DPO. “Kami imbau semua buronan segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Burhanuddin dalam pernyataan tertulis.( Gambar diambil dari Mitrapolitika.com )



























