Jakarta,EKOIN.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru mengenai rekening dormant atau rekening pasif. Kebijakan ini disiapkan untuk menyeragamkan praktik antarbank sekaligus melindungi nasabah dari potensi pemblokiran sepihak. Ikuti update terkini di WA Channel EKOIN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan tersebut kini berada pada tahap akhir kajian. “Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian ketika ditemui di DPR, belum lama ini.
Aturan Rekening Dormant Diseragamkan
Dalam regulasi anyar ini, OJK akan menetapkan standar jelas mengenai jangka waktu sebuah rekening bisa dikategorikan sebagai dormant. Selain itu, akan diatur prosedur tindak lanjut setelah rekening dianggap pasif.
Poin penting lain, bank diwajibkan untuk menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran. Dengan begitu, nasabah tetap mendapatkan ruang untuk mengaktifkan kembali rekeningnya tanpa rasa was-was.
Langkah ini lahir setelah mencuat polemik terkait pemblokiran rekening dormant oleh PPATK yang dikaitkan dengan upaya pencegahan judi online. Banyak nasabah menilai kebijakan tersebut menimbulkan sentimen negatif lantaran dilakukan tiba-tiba dan tanpa kejelasan prosedur.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah
OJK menegaskan bahwa perbankan tidak boleh asal melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant. Sebaliknya, bank perlu secara proaktif melakukan komunikasi langsung kepada pemilik rekening.
Kebijakan ini juga diposisikan sebagai bagian dari customer due diligence (CDD) ulang, sehingga bank dapat memastikan kembali profil serta aktivitas nasabah. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga integritas sistem perbankan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan aturan baru ini, perbedaan perlakuan antarbank atas rekening pasif akan dihapus. Hal tersebut memberi kepastian hukum bagi nasabah terkait status rekening dormant mereka, tanpa harus khawatir menghadapi tindakan sepihak.
OJK percaya, regulasi seragam akan membuat industri perbankan lebih sehat, transparan, serta selaras dengan perlindungan konsumen. Aturan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menyeimbangkan kebutuhan keamanan sistem keuangan dan hak-hak nasabah.
Kehadiran kebijakan ini dianggap krusial, mengingat banyak rekening nasabah yang tidak aktif dalam waktu lama, namun tetap memiliki saldo. Perlindungan yang jelas akan memastikan nasabah tidak merasa dirugikan.
Selain itu, regulasi tersebut juga akan membantu bank mengelola risiko lebih efektif, terutama dalam menghadapi potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas ilegal.
Dengan aturan yang segera berlaku, publik diharapkan bisa lebih tenang sekaligus memahami pentingnya mengaktifkan kembali rekening dormant yang masih dibutuhkan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v