Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri pertambangan PT Weda Bay Nickel (WBN), Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada awal Juli 2025.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah terhadap industri strategis yang berada di kawasan ekoregion sensitif. PT WBN mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas lebih dari 44.839 hektare sejak 2019.
Hingga tahun ini, sekitar 3.099 hektare lahan telah dibuka untuk kegiatan penambangan. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif meninjau langsung pengelolaan air tambang serta sistem pengolahan limbah padat dan cair di fasilitas industri tersebut.
Salah satu lokasi penting yang dikunjungi adalah Blok Kao Rahai. Di sana, Menteri Hanif meninjau kolam pengendapan LDKR-02, yang bertugas mengolah air tambang sebelum dialirkan ke lingkungan sekitar.
“Saya melihat airnya bersih, infrastrukturnya tertata, dan ini menunjukkan bahwa pengelolaan yang serius memang membuahkan hasil. Ini bisa menjadi referensi untuk praktik di tempat lain,” ujar Menteri Hanif di lokasi.
Fasilitas Insinerator dan Ekoregion Sensitif
Selain itu, Menteri Hanif juga meninjau fasilitas insinerator untuk limbah domestik, yang digunakan guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
Pengelolaan insinerator dilakukan dengan pengawasan suhu pembakaran, emisi, serta penanganan residu pembakaran agar sesuai dengan regulasi lingkungan. KLH/BPLH mengingatkan pentingnya pencatatan data operasi secara ketat.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif juga menerima laporan terkait kondisi ekologis kawasan tambang. Wilayah tersebut mencakup zona batuan ultrabasa dan pamah monsun, yang termasuk dalam ekoregion sangat sensitif terhadap gangguan lahan.
Analisis tim KLH/BPLH menunjukkan masih tingginya fungsi pengaturan air pada sebagian besar kawasan. Namun, terdapat sekitar ±2.791 hektare dengan kapasitas retensi air rendah, sehingga memerlukan sistem drainase yang lebih kuat dan penutup lahan yang memadai.
“Rehabilitasi harus dimulai sedini mungkin, tidak perlu menunggu seluruh area selesai. Gunakan jenis-jenis tanaman lokal yang cepat tumbuh, mudah dirawat, dan bisa menahan erosi,” ujar Menteri Hanif dalam arahannya.
Kepatuhan Lingkungan dan Evaluasi Digital
Dari sisi kepatuhan, PT WBN telah memperbarui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2024 dan menerima Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk blok Uni-Uni dan Biri-Biri.
Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan melalui sistem digital SPARING, sementara pelaporan berkala dikirimkan melalui platform SIMPEL yang dikelola oleh KLH/BPLH.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, KLH/BPLH akan melaksanakan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Evaluasi ini mencakup verifikasi progres rehabilitasi dan sistem pelaporan digital.
KLH/BPLH juga akan memberikan asistensi teknis kepada PT WBN, terutama dalam peningkatan kapasitas pemulihan lahan. Penguatan kerja sama antarsektor menjadi perhatian utama agar pengelolaan lingkungan semakin optimal.
“Kolaborasi pemerintah dan perusahaan menjadi kunci dalam mewujudkan industri yang tidak hanya produktif tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Hanif Faisol Nurofiq menutup sesi kunjungan.
Kunjungan kerja Menteri Hanif Faisol Nurofiq ke PT Weda Bay Nickel menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan praktik industri pertambangan tidak melanggar kaidah pengelolaan lingkungan. Kawasan yang sensitif secara ekologis memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan kolaboratif.
Peninjauan langsung terhadap sistem pengelolaan air, insinerator, serta kondisi ekologis menjadi langkah konkret dalam upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan pelestarian lingkungan. Kesiapan PT WBN dalam pelaporan digital dan pemenuhan regulasi menjadi poin penting dalam pengawasan berkelanjutan.
Dengan adanya pembinaan berkelanjutan dan teknologi pemantauan yang akurat, diharapkan standar industri hijau dapat tercapai. Pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan adalah pondasi utama dalam setiap praktik industri tambang yang bertanggung jawab.(*)