BANDUNG, EKOIN.CO – Upaya memberantas praktik prostitusi di kos-kosan, hotel, dan apartemen terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara rutin bersama aparat TNI/Polri untuk mencegah Bandung berubah menjadi kota maksiat. Ikuti update terbaru di WA Channel EKOIN.
Erwin menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada para pelanggar melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hukuman tersebut diharapkan memberikan efek jera agar praktik prostitusi tidak lagi menjamur di Kota Bandung.
Razia Prostitusi Jadi Fokus Bandung
“Saya akan terus keliling, untuk memeriksa kos-kosan, apartemen, hotel yang dipakai tempat maksiat, dipakai tempat prostitusi,” ujar Erwin, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, tujuan utama dari penindakan ini adalah menjaga agar Bandung tetap agamis. Pemkot tidak ingin kota ini tercoreng oleh aktivitas yang melanggar norma agama maupun hukum.
Erwin menegaskan bahwa laporan masyarakat turut menjadi dasar digelarnya razia. Beberapa kosan bahkan diketahui menyalahgunakan izin, bukan hanya untuk tempat tinggal, tetapi juga praktik pijat ilegal yang menjurus pada prostitusi.
Langkah Tegas Pemkot Bandung
“Jadi dia pura-pura kos, tapi nerima yang dipijat. Kita kan tidak tahu. Awalnya nggak ngaku, pas sama pijat biasa-biasa. Dibuka ada kondom, kan seperti itu,” ungkap Erwin.
Melihat kondisi tersebut, Erwin menilai razia harus diperkuat. Selain itu, pengawasan akan ditingkatkan agar prostitusi benar-benar bisa dihapuskan dari Bandung.
“Insya Allah kami akan istiqomah, continue, kita terus akan bergerak. Pokoknya saya sebagai Ketua Satgas Yustisi saya akan terus bergerak untuk menghentikan ini semua,” ucapnya.
Dalam razia ini, Pemkot Bandung akan melibatkan unsur Forkopimda. Tindakan ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan prinsip amar makruf nahi mungkar.
Erwin juga menegaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar cukup berat. Hukuman sidang tipiring bisa berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. Namun, ia mengakui adanya kebijaksanaan tertentu asal tetap memberi efek jera.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan keamanan, sekaligus terhindar dari aktivitas yang merusak citra kota. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v