Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan bahwa Anggito Abimanyu tidak lagi pegang jabatan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) setelah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada pelantikan tersebut, Purbaya ungkap bahwa posisi yang ditinggalkan sementara akan diambil alih olehnya sendiri.
Pelantikan Anggito sebagai Ketua LPS periode 2025–2030 berlangsung Rabu (8/10/2025) di Istana Negara, Jakarta dan tercantum dalam Keppres Nomor 111 B Tahun 2025. Menurut Purbaya, langkah ini sengaja dilakukan agar jabatan Wamenkeu tidak dirangkap bersamaan dengan tugas di LPS.
“Dia tidak Wamen lagi, sekarang Ketua LPS. LPS kan besar, jadi jangan dirangkap,” ujar Purbaya usai hadiri pelantikan di Kompleks Istana presiden. Ia menambahkan bahwa untuk sementara, semua tugas Wamenkeu akan “di-handle” sendiri olehnya.
Purbaya jelaskan bahwa penyerahan beban penerimaan negara—termasuk pajak serta bea dan cukai—akan ditangani langsung olehnya agar koordinasi di internal Kementerian Keuangan tetap berjalan efektif. “Untuk sementara saya pegang dua-duanya, pajak dan bea cukai,” kata Purbaya.
Dalam upacara pelantikan tersebut, Anggito diambil sumpahnya bersama anggota Dewan Komisioner LPS lainnya. Sebelumnya ia telah melewati uji kelayakan (fit and proper test) di DPR Komisi XI. Anggito menggantikan Purbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua LPS.
Struktur LPS periode 2025–2030 yang diumumkan antara lain:
- Ketua: Anggito Abimanyu
- Wakil Ketua: Farid Azhar Nasution
- Anggota bidang penjaminan & resolusi bank: Doddy Zulverdi
- Anggota bidang penjaminan polis asuransi: Ferdinan Dwikoraja Purba
Keputusan untuk tidak merangkap jabatan dinilai penting untuk menjaga independensi dan fungsionalitas LPS sebagai lembaga penjamin simpanan.
Dengan hengkangnya Anggito dari Wamenkeu, jabatan tersebut kini kosong. Purbaya menyebut bahwa belum ada pengganti resmi, dan ia sendiri akan menjalankan fungsi Wamenkeu sementara. “Kelihatannya akan seperti ini terus, dua wamen cukup,” ungkapnya sambil menyiratkan formasi saat ini mungkin dipertahankan.
Beberapa analis melihat langkah ini sebagai upaya efisiensi struktural, di mana alih beban ke satu figur (Purbaya) menghindari tumpang tindih komando dan mempercepat pengambilan keputusan dalam kebijakan penerimaan negara. Sedangkan pihak oposisi mengingatkan pentingnya pengawasan dan pembagian tugas.
Masih menurut DDTC, Istana menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum rencana tunju Wamenkeu baru, bahwa struktur saat ini cukup dengan dua Wamen. Sebelumnya, Anggito tugas pimpin urusan pajak dan kepabeanan saat menjadi Wamenkeu.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena terkait kelancaran arus pendapatan negara, khususnya dalam masa transisi kabinet baru. Bagaimana Purbaya membagi atensi antara tugas sebagai Menkeu dan menangani fungsi Wamenkeu akan menjadi sorotan ke depan.
Lebih lanjut, keputusan ini bisa berdampak pada konsolidasi fiskal, sinergi lembaga pengelola dana publik, dan efektivitas struktur pemerintahan di bidang keuangan. Apakah fokus tunggal Purbaya akan memperkuat koordinasi atau malah membebani satu tangan akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan pengaturan posisi seperti ini, publik dan pelaku ekonomi mesti di cermati setiap kebijakan fiskal dan regulasi penerimaan atau jaminan simpanan yang muncul dari Kementerian Keuangan maupun LPS. Fungsi penasihat dalam kebijakan keuangan akan menjadi krusial di tengah peran tunggal tersebut.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmc6mYPIvKh3Yr2v