Kasongan, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Katingan merupakan bagian dari tindak lanjut kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam dua hari, yakni pada tanggal 14-15 Agustus 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Katingan intens memeriksa puluhan Kepala Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas proses distribusi dan penerimaan perangkat laptop, yang merupakan bagian dari proyek pengadaan pada tahun 2021 dan 2022.
Baca juga : Google Buka Suara Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Proses pemeriksaan ini secara langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, S.H., M.H. Keterangan dari para saksi ini sangat vital untuk memastikan kesesuaian jumlah dan kualitas barang yang diterima. Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang sudah ada.
“Kami ingin tahu apakah Chromeboo yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya. Ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., kepada awak media.
Baca juga : Kejagung Bongkar Keterlibatan Nadiem Diduga Terlibat Awal Proyek Chromebook
Fadhil menjelaskan, pengusutan ini berawal dari kasus serupa yang sedang ditangani di tingkat pusat. Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah S.W., mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021; M., mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020; I.A., seorang Konsultan Perorangan; dan J.T., mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
Para tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan laptop senilai total Rp9,3 triliun. Anggaran fantastis ini sejatinya dialokasikan untuk siswa di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), demi mendukung digitalisasi pendidikan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Keterangan dari Kejagung menyebutkan bahwa para tersangka diduga membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara sengaja mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, yakni Chromebook. Ironisnya, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya justru menilai laptop berbasis Chrome OS ini kurang efektif untuk digunakan di Indonesia. Beberapa kelemahan yang ditemukan antara lain ketergantungan pada koneksi internet dan minimnya fitur yang dibutuhkan dalam kegiatan belajar-mengajar di kondisi geografis Indonesia yang beragam.
Dengan adanya juklak yang mengarahkan pada produk tertentu, para tersangka diduga memanipulasi spesifikasi dan proses tender. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Meskipun Kejagung telah menangani kasus ini di tingkat pusat, pemeriksaan saksi di daerah-daerah seperti Katingan sangat penting untuk menelusuri aliran dana dan distribusi barang hingga ke tingkat sekolah.
Komitmen Kejari Katingan Mengusut Tuntas
Kejari Katingan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap para kepala sekolah tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar mendalami setiap detail yang relevan. Kehadiran para kepala sekolah sebagai saksi menjadi kunci untuk membuka tabir dugaan kecurangan yang mungkin terjadi di lapangan.
Pihak Kejari Katingan menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. “Kami dari Kejari Katingan berkomitmen untuk memastikan proses pemeriksaan saksi ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tegas Fadhil. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai realisasi pengadaan laptop Chromebook di tingkat daerah.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang menyentuh sektor pendidikan. Kerugian negara akibat korupsi di sektor ini tidak hanya berupa materi, tetapi juga masa depan generasi bangsa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan terbaik.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v