Jakarta, EKOIN.CO- Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polri terkait unggahan berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri. Penetapan itu menuai protes dari pihak keluarga yang menilai proses hukum tidak dilakukan secara adil dan terburu-buru. Ikuti kabar terbaru hanya di WA Channel EKOIN.
Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya mengekspresikan kekecewaan terhadap aparat usai insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi unjuk rasa.
Keluarga Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Menurut Gafur, Laras tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum status hukumnya dinaikkan. Ia menyebut laporan terhadap unggahan Laras masuk pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari saudari Laras,” ujar Gafur.
Pihak keluarga juga menilai prosedur penjemputan dilakukan secara mendadak. Laras disebut sebagai anak muda cerdas yang menyampaikan kritik dengan bahasa Inggris, bukan ajakan yang dimaksudkan untuk benar-benar menghasut tindakan kekerasan.
Gafur menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelapor dalam kasus tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum dinilai tidak transparan dan terlalu cepat.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan
Sementara itu, Polri menyatakan penetapan tersangka terhadap Laras telah melalui prosedur yang berlaku. Kasus ini berawal dari unggahan yang dianggap berpotensi menghasut massa melakukan pembakaran terhadap fasilitas negara.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan langkah cepat diperlukan demi mencegah dampak lebih luas dari unggahan tersebut. Polisi menyebut laporan masyarakat menjadi dasar utama penindakan hukum terhadap Laras.
Meski begitu, pernyataan tersebut belum meredakan keberatan keluarga. Mereka menilai langkah itu mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak Laras untuk didengar keterangannya terlebih dahulu.
Polemik ini pun mendapat sorotan publik, mengingat peristiwa tewasnya Affan Kurniawan masih meninggalkan luka dan kekecewaan di masyarakat. Kritik terhadap cara penanganan unjuk rasa kembali mencuat bersamaan dengan kasus Laras.
Keluarga berharap Polri membuka ruang dialog agar kasus ini dapat dilihat secara lebih jernih, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.
Hingga kini, Laras masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak Laras dalam menghadapi kasus yang dinilai penuh kejanggalan ini.
Kasus Laras Faizati sekaligus membuka kembali perdebatan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran yang dianggap berbahaya. Diskursus publik diperkirakan terus berkembang seiring dengan jalannya proses hukum. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























