• Latest
  • Trending
  • All
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Polres Depok Super Cepat, Baru Dilaporkan Langsung Penyidikan

29 Juli 2025
Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

29 Agustus 2025
Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

29 Agustus 2025
Pegadaian Dukung Paskibraka 2025 dengan Tabungan Emas

Pegadaian Dukung Paskibraka 2025 dengan Tabungan Emas

29 Agustus 2025
TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mako Brimob Kwitang Jakarta: Mediasi Berhasil, Massa Membubarkan Diri

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

29 Agustus 2025
Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

29 Agustus 2025
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

29 Agustus 2025
Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

29 Agustus 2025
BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Polres Depok Super Cepat, Baru Dilaporkan Langsung Penyidikan

Proses hukum yang super cepat berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/290//2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya,

by Yudi Permana
29 Juli 2025, 22:18
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Jakarta, Ekoin.co – Proses hukum kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Polres Depok super cepat seperti kilat dalam penanganannya. Bagaimana tidak, baru saja dilaporkan, polisi langsung menaikan ke tingkat penyidikan hanya dalam hitungan 1 hari, tanpa adanya proses pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi lainnya.

Proses hukum yang super cepat berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LPB/290//2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Januari 2025. Kemudian satu hari kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/ 8 VRES.1.24J2025Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.

RelatedPosts

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Berdasarkan surat tersebut, bahwa pada Sabtu, 25 Januari 2025 telah dimulai penyidikan tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 2014 tentang Perlindungan Anak.

Padahal kasus tersebut baru dilaporkan pada 24 Januari oleh pelapor berdasarkan dokumen surat yang diterima dari kuasa hukum terdakwa. Tanpa ada pemeriksaan sejumlah saksi dan juga pelapor, polisi dengan super cepat langsung menaikan kasus dugaan pencabulan ke tingkat penyidikan.

Bahkan, setelah dilaporkan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan, polisi langsung menahan terlapor Muhammad Ridho Hasbiallah tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Karena terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Saat ini, kasus dugaan pencabulan terhadap anak telah disidangkan, karena proses hukum sangat cepat seperti kilat.

Dalam persidangan, setelah mendengarkan keputusan majelis hakim di salah satu ruangan pada Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, wajah Muhammad Ridho Hasbiallah tampak tertunduk lesu. Betapa tidak, kasus didakwakan kepadanya terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terus berlanjut.

Padahal, pria berumur 17 tahun itu menolak dengan keras bahwa tuduhan dan dakwaan terhadapnya dirinya sama sekali tidak benar. Soal tuduhan itu, Rainer Adistono Setyo Bakti, kuasa hukum Ridho bercerita, dakwaan terhadap kliennya sesungguhnya dipaksakan.

Rainer beralasan, kasus ini sejak masih dalam tahap penyidikan sudah janggal. Semisal, penetapan tersangka terhadap Ridho yang super cepat. Berawal laporan dari keluarga korban yang masuk ke Polres Depok pada 24 Januari 2025. Hanya berselang sehari, penyidik langsung menetapkan Ridho sebagai tersangka.

“Jadi, hanya dalam waktu sehari, penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak ada sama sekali penyelidikan terhadap laporan itu. Saya kira semua warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan setara, bukan dengan semena-mena,” tutur Rainer dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (28/7).

Berdasarkan fakta-fakta itu pula, kata Rainer, pihaknya menolak segala tuduhan termasuk dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ridho. Bahkan, menurut Rainer, jaksa seharusnya menolak berkas dari penyidik Polres Depok karena tidak memenuhi syarat sebagaimana prinsip due process of law.

“Inilah yang kami tuangkan dalam nota keberatan kami, sehingga majelis hakim seharusnya bisa mempertimbangkan hak tersebut dalam mengambil putusan sela,” ujar Rainer.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Ridho dengan perbuatan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juga mengenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dengan UU yang sama.

Dakwaan inilah ditolak dalam nota keberatan Ridho lewat kuasa hukumnya. Rainer memastikan Ridho tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Juga menolak tuduhan bahwa Ridho tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Jika kita mencermati kembali surat dakwaan JPU, maka secara terang benderang akan terlihat bahwa peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini adalah klien kami tidak melakukan perbuatan tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Jadi, kami kira JPU telah salah dalam menerapkan pasal sehingga klien seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum. Tapi, fakta berkata lain,” kata Rainer. ()

 

Tags: Kasus Dugaan Pelecehanlaporan polisiPolres DepokProses Hukum Super CepatSurat Perintah Penyidikan
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Medan, EKOIN.CO - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait...

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Semarang EKOIN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti...

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

by Yudi Permana
28 Agustus 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini...

Fakta Baru Korupsi Gedung Setda Cirebon

Fakta Baru Korupsi Gedung Setda Cirebon

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Cirebon EKOIN.CO - Fakta mencengangkan kembali terungkap dari kasus korupsi mega proyek Gedung Setda Cirebon. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

29 Agustus 2025
Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

29 Agustus 2025
Pegadaian Dukung Paskibraka 2025 dengan Tabungan Emas

Pegadaian Dukung Paskibraka 2025 dengan Tabungan Emas

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami