Jakarta EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto akan segera membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam waktu 2–3 pekan mendatang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian agar lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ikuti berita penting lainnya di WA Channel EKOIN
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan informasi tersebut usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9). “Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi kepolisian, itu mungkin dalam 2–3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri, akan ikut dilibatkan dalam reformasi kepolisian. Namun, ia belum memastikan apakah Dofiri akan memimpin tim tersebut.
“Belum tahu, siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya nanti akan dibuat keputusan presiden siapa yang akan memimpin,” jelas Yusril.
Reformasi Kepolisian dan Pergantian Kapolri
Selain membahas pembentukan tim, Yusril juga menyinggung isu pergantian Kapolri. Ia menegaskan, hal itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, ia belum mendengar nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Belum, dan biasanya itu diputuskan sendiri, enggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau,” tuturnya.
Mekanisme pergantian Kapolri, kata Yusril, sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan satu atau dua nama calon Kapolri ke DPR, kemudian dilakukan uji kelayakan sebelum ditetapkan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons rencana pembentukan Tim Reformasi Kepolisian dengan sikap terbuka. Ia menegaskan Polri siap menindaklanjuti setiap kebijakan yang diputuskan Presiden.
“Koordinasinya akan seperti apa, komunikasinya akan seperti apa kita tunggu saja, pasti Polri akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi kebijakan,” kata Listyo.
Respons Polri dan Penanganan Demonstrasi
Listyo menjelaskan bahwa selama ini Polri terus melakukan transformasi internal untuk meningkatkan kinerja. “Selama ini kita melakukan upaya transformasi untuk perbaikan. Artinya, Polri terbuka terhadap evaluasi, masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan bagi institusi dalam kegiatan kita maupun hal yang diharapkan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Listyo menyinggung soal prosedur pengamanan aksi demonstrasi. Menurutnya, polisi memiliki protap sesuai UU Nomor 9 yang mengatur tata cara pengamanan. Polri memfasilitasi dialog dengan pendemo, tetapi akan bertindak tegas bila terjadi pelanggaran hukum.
“Terhadap hal yang sifatnya merugikan kepentingan umum dan melanggar norma, aturan tentunya tidak sesuai UU Nomor 9, tentu ada tahap yang harus kita lakukan,” ungkapnya.
Ia juga membuka ruang bagi pihak eksternal untuk mengawasi proses penanganan aksi demonstrasi. “Yang jelas seluruh ragam kegiatan kita harus mengikuti SOP. Sepanjang dalam aturan itu ada komisioner, kampolnas, pihak eksternal bisa lihat itu semua,” tambahnya.
Sebagai bagian dari reformasi kepolisian yang bersifat kultural, Listyo menekankan pentingnya memperkuat sistem reward and punishment. Ia menegaskan, Polri membutuhkan masukan publik demi perbaikan berkelanjutan.
“Justru kita ingin dapat masukan apa yang diharapkan. Kalau progres perbaikan dari kultural sudah dilakukan upaya. Namun tentunya kita terus ingin dapat masukan,” pungkasnya.
Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian menjadi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat institusi kepolisian. Proses ini diperkirakan rampung dalam 2–3 pekan ke depan.
Rencana tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Polri siap menindaklanjuti kebijakan Presiden.
Meskipun struktur tim belum diputuskan, kehadiran Ahmad Dofiri dipastikan memberi warna pada arah reformasi kepolisian.
Mekanisme pergantian Kapolri tetap berada dalam ranah prerogatif Presiden sesuai dengan UU Kepolisian.
Dengan semangat evaluasi dan keterbukaan, diharapkan reformasi kepolisian mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang lebih baik.
Pemerintah perlu memastikan anggota Tim Reformasi Kepolisian diisi oleh figur yang berintegritas.
Transparansi dalam proses penyusunan tim akan memperkuat legitimasi kebijakan.
Polri diharapkan konsisten membuka ruang bagi pengawasan publik.
Implementasi reformasi kultural melalui sistem reward and punishment harus terus diperkuat.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar reformasi kepolisian benar-benar memberi dampak nyata.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v