Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan saat Presiden menghadiri Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-27 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap pembahasan dan negosiasi antar kedua negara. Ia memastikan bahwa setiap langkah terkait transfer data akan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo kepada awak media di lokasi acara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah menyampaikan bahwa pengelolaan data pribadi oleh pihak Amerika Serikat merupakan bagian dari kesepakatan dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal. Salah satu poinnya adalah pengakuan Amerika Serikat sebagai negara yang dianggap memiliki perlindungan data memadai oleh Indonesia.
Airlangga menegaskan bahwa segala bentuk transfer data harus dilakukan secara bertanggung jawab, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama antara kedua negara. “Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Poin Kesepakatan Tertuang dalam Rilis Gedung Putih
Menurut dokumen resmi yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika, pengelolaan dan pemindahan data pribadi menjadi bagian dari delapan poin kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.
Dalam poin kelima kesepakatan itu dijelaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan catatan bahwa AS diakui sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Dokumen resmi tersebut dikutip dari laman Gedung Putih.
Selain soal data pribadi, Indonesia dan Amerika Serikat juga menyepakati beberapa komitmen lainnya, termasuk dalam sektor investasi digital, perdagangan jasa, dan penghapusan hambatan tarif untuk produk digital. Dalam hal ini, Indonesia sepakat untuk menghapus sejumlah lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor untuk produk tidak berwujud.
Dukungan Indonesia terhadap Regulasi Internasional
Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini menjadi langkah lanjutan dari komitmen Indonesia untuk mendukung perdagangan digital global yang bebas hambatan.
Lebih lanjut, dalam lembar fakta tersebut disebutkan bahwa Indonesia akan mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa. Ini termasuk penyerahan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
Sementara itu, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa seluruh kesepakatan yang tercantum telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia akibat kesepakatan ini. “Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” tegas Airlangga.
Meski begitu, Airlangga belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan data pribadi oleh Amerika Serikat akan berlangsung. Ia juga tidak menyampaikan apakah ada lembaga pengawasan khusus yang akan dibentuk untuk mengawasi proses tersebut.
Langkah Indonesia untuk memperkuat kerja sama digital dengan Amerika Serikat dianggap sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendongkrak daya saing ekonomi digital tanah air. Sejalan dengan itu, proses pemindahan data pribadi akan terus diawasi dan dikaji agar tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tenggat waktu pelaksanaan kesepakatan tersebut. Namun, pihak pemerintah menegaskan bahwa segala proses akan mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan hak-hak digital warga negara Indonesia.
Dari sisi Amerika Serikat, tidak ada pernyataan tambahan selain dokumen resmi yang telah dirilis Gedung Putih. Pihak Indonesia juga belum mengumumkan apakah akan ada pembentukan tim teknis khusus guna mengawal implementasi kesepakatan.
Seluruh proses negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat akan terus berlanjut. Presiden Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah untuk menjaga kepentingan nasional, termasuk dalam perlindungan data pribadi masyarakat.
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan teknis, pemerintah optimistis bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan teknologi yang signifikan bagi kedua negara. Ke depan, keterlibatan lembaga-lembaga terkait diharapkan mampu memastikan pelaksanaan yang adil dan aman.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari DPR RI maupun lembaga perlindungan konsumen terkait kesepakatan ini. Publik pun menantikan penjelasan lebih rinci mengenai dampak dan implikasi transfer data pribadi ke negara lain.
Presiden Prabowo mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil akhir dari proses negosiasi dan meyakinkan bahwa tidak ada kepentingan rakyat yang akan dikorbankan dalam kesepakatan ini.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak privasi seluruh warga negara dalam setiap langkah kebijakan, termasuk dalam kerja sama internasional. Sebuah regulasi pelindung diyakini akan menjadi pondasi utama pelaksanaan kebijakan ini.
transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat masih dalam tahap negosiasi dan belum sepenuhnya final. Pemerintah menegaskan akan berhati-hati dalam setiap tahapan agar tidak merugikan rakyat.
Sebagai catatan, kerja sama ini tidak hanya mencakup sektor data, tetapi juga investasi digital dan perdagangan. Semua poin perjanjian akan ditelaah oleh instansi terkait sebelum diimplementasikan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam mengatur hal yang berkaitan dengan data pribadi. Langkah-langkah pengawasan akan terus diperkuat demi melindungi hak-hak digital warga negara.
Pemerintah juga berjanji untuk memberikan informasi yang transparan mengenai kelanjutan negosiasi ini agar masyarakat tidak diselimuti ketidakpastian. Dengan demikian, kepercayaan publik tetap terjaga.
terbaik adalah agar pemerintah segera melibatkan publik dan pakar independen dalam merumuskan kebijakan ini. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Selain itu, penting untuk memperkuat pengawasan internal terhadap transfer data agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar. Penerapan teknologi keamanan data tingkat tinggi juga harus segera diwujudkan.
Pemerintah sebaiknya menjalin kerja sama dengan lembaga internasional untuk memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai standar global. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Disarankan agar DPR RI segera melakukan pengawasan terhadap proses ini dan meminta penjelasan resmi dari pemerintah. Keterlibatan legislatif menjadi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Terakhir, masyarakat perlu didorong untuk aktif mengawal isu ini dan menyuarakan aspirasinya melalui kanal resmi. Keterlibatan publik akan memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan data pribadi. (*)



























