Jakarta,EKOIN.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait usaha penggilingan beras, di mana skala besar diwajibkan mengantongi izin khusus dari pemerintah. Kebijakan ini diumumkan dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025), sebagai langkah untuk menjaga kualitas, mutu, serta harga beras yang beredar di masyarakat.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Prabowo menegaskan, tujuan aturan baru ini adalah memastikan distribusi beras kepada rakyat berjalan sesuai standar pemerintah. Dengan mekanisme izin, pemerintah dapat mengawasi takaran dan kualitas agar sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Aturan Baru Penggilingan Beras
Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari pertimbangan panjang pemerintah. “Hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Usaha penggilingan beras, yang besar skala besar, harus mendapat izin khusus dari pemerintah,” ujarnya.
Kebijakan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Presiden menilai, cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Karena itu, penggilingan beras yang menjadi bagian penting ketahanan pangan harus dalam kendali negara.
Menurut Prabowo, pemerintahannya tidak akan ragu membela kepentingan rakyat, meski harus berhadapan dengan kelompok usaha besar. “Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Kita akan gunakan UUD 1945 Pasal 33, yang sudah sangat jelas cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah manipulasi dan permainan harga oleh kelompok usaha besar. Dengan izin khusus, pengawasan pemerintah akan lebih efektif dalam menjaga stabilitas beras di pasar.
Pesan Tegas Presiden Prabowo
Presiden juga menyampaikan pesan keras kepada para pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan ini. Ia menegaskan, pelaku industri besar dipersilakan untuk beralih ke sektor lain jika tidak mampu mengikuti aturan pemerintah.
“Kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini (penggilingan beras), kalau yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” katanya.
Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan tunduk pada tekanan modal besar. “Selama saya menjabat presiden, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya, kami tidak gentar dengan kebesarannya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” pungkasnya.
Pernyataan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil sekaligus sinyal tegas bagi industri besar agar tidak menyepelekan aturan negara.
Kebijakan izin khusus ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi tata kelola beras di Indonesia. Dengan sistem izin, pemerintah bisa menyeleksi pelaku usaha yang benar-benar berkomitmen pada mutu dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, aturan ini akan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat. Pelaku usaha kecil dan menengah di bidang beras berpeluang mendapat dukungan lebih besar, karena dominasi kelompok besar dapat ditekan melalui pengawasan izin.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik spekulasi yang seringkali membuat harga beras melonjak di pasaran. Pemerintah menargetkan dengan mekanisme izin, distribusi beras menjadi lebih merata.
Langkah Prabowo ini sejalan dengan visi kedaulatan pangan nasional. Penggilingan beras dipandang sebagai pilar utama ketahanan pangan, sehingga harus berada dalam kendali negara agar kepentingan rakyat tetap terjaga.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa beras bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi kebutuhan dasar yang menyangkut kehidupan jutaan rakyat Indonesia.
Kebijakan baru Presiden Prabowo tentang izin khusus penggilingan beras merupakan upaya menjaga kendali negara atas sektor pangan vital. Aturan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan rakyat memperoleh beras yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai standar.
Dengan penerapan izin, pengawasan pemerintah terhadap penggilingan beras dapat lebih ketat. Hal ini bertujuan mencegah permainan harga serta dominasi industri besar yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan memegang teguh amanat konstitusi dalam mengelola cabang produksi penting bagi rakyat. Langkah ini menjadi wujud komitmen untuk membela kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok tertentu.
Aturan baru ini juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, sekaligus menjaga keseimbangan pasar. Hal itu diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan dan pengawasan. Namun, sinyal tegas Presiden menjadi penanda kuat bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap kebutuhan dasar rakyat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























