Bekasi, EKOIN.CO – Warga dikejutkan dengan penangkapan seorang polisi gadungan berinisial W alias A (59) di Kabupaten Bekasi. Pria tersebut diketahui telah berpura-pura sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sejak tahun 2005.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Dari hasil penyelidikan, W berhasil menipu banyak orang dengan janji bisa mengurus kasus hukum hingga membantu seseorang diterima sebagai pegawai negeri sipil.
Pelaku menjalankan modusnya dengan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan kuat di kepolisian dan pemerintahan. Ia juga kerap mengenakan atribut menyerupai seragam resmi untuk menguatkan perannya sebagai polisi gadungan.
Modus Penipuan Polisi Gadungan
Menurut Mustofa, korban umumnya percaya karena pelaku selalu berbicara meyakinkan. “Pelaku mengaku bisa membebaskan tahanan dan mengurus persoalan hukum dengan cepat. Bahkan ada yang percaya dijanjikan jalan menjadi PNS,” ungkapnya.
Selain menipu soal hukum dan pekerjaan, W juga dilaporkan sempat membawa kabur istri orang dengan dalih membantu mengurus masalah keluarga. Tindakan ini semakin mempertegas pola aksinya yang merugikan banyak pihak.
Dari keterangan sementara, korban berasal dari berbagai kalangan. Ada yang menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi, tergantung janji yang diberikan. Sebagian besar uang itu tidak pernah kembali.
Penangkapan dan Barang Bukti
Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa atribut menyerupai seragam polisi, kartu identitas palsu, serta dokumen lain yang digunakan untuk meyakinkan korban. “Kasus ini sudah kami tangani, pelaku akan diproses sesuai hukum,” kata Mustofa.
Selama hampir 20 tahun beraksi, polisi gadungan ini diduga telah menipu puluhan hingga ratusan orang. Polisi kini masih mendalami berapa banyak korban sebenarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku memiliki jabatan atau wewenang tertentu. “Jangan mudah percaya. Semua urusan hukum ada prosedurnya, tidak ada jalan pintas,” tegas Mustofa.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam jerat hukum atas penipuan, pemalsuan identitas, serta tindak pidana lain yang menyertainya.
W diperkirakan menghadapi ancaman pidana berat mengingat aksinya sudah berlangsung lama dan menimbulkan banyak kerugian. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta melapor ke pihak berwajib.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap tidak ada lagi korban yang tertipu oleh praktik serupa. Kasus polisi gadungan W menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mempercayai seseorang yang mengaku sebagai aparat.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v