Jakarta EKOIN.CO – Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di Ruang Rapat Pancasatya PERURI, Jakarta Selatan.
Acara tersebut menandai langkah konkret PERURI dalam memperkuat kepatuhan hukum dan memperkokoh tata kelola perusahaan dengan dukungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini diposisikan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi risiko hukum yang dihadapi oleh PERURI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menyampaikan apresiasi kepada PERURI atas kepercayaan yang diberikan kepada institusinya. “PERURI sebagai institusi dengan karakteristik dan fungsi yang strategis tentu tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, baik secara perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan prinsip business judgment rule di lingkungan BUMN. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan akan memperkuat pemahaman manajemen PERURI dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.
Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Bisnis
PERURI memiliki mandat vital sebagai perusahaan teknologi keamanan tinggi, termasuk dalam mencetak mata uang dan dokumen sekuriti untuk pemerintah, BUMN, serta pihak swasta. Dengan statusnya sebagai Objek Vital Nasional, PERURI memiliki eksposur risiko hukum yang cukup tinggi.
Penandatanganan PKS ini menjadi salah satu bentuk sinergi strategis yang memperkuat upaya mitigasi hukum dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada penanganan kasus hukum, tetapi juga pada penguatan kompetensi SDM yang lebih adaptif dan tangguh,” kata JAM-Datun.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup pendampingan hukum, namun juga pelatihan bersama antara kedua institusi. Pelatihan ini bertujuan memperkuat sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang secara cepat dan kompleks.
Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, turut hadir dalam acara tersebut bersama jajaran direksi dan pejabat struktural PERURI. Dari pihak Kejaksaan turut hadir Sekretaris JAM-Datun, Edy Birton, S.H., M.H., serta para Direktur, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara.
Komitmen Bersama Dukung Tata Kelola Nasional
Dalam pernyataan penutup, kedua pihak menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berlandaskan hukum di tengah tuntutan publik terhadap transparansi BUMN.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model kerja sama antara lembaga negara dan BUMN lainnya dalam rangka memperkuat fondasi hukum yang kokoh serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa sinergi antara JAM DATUN dan PERURI akan menjadi elemen penting dalam mendukung keberlangsungan bisnis negara yang profesional dan bertanggung jawab.
Dengan terjalinnya perjanjian ini, PERURI diharapkan semakin mampu menghadapi tantangan hukum dan regulasi yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam transformasi tata kelola BUMN berbasis kepatuhan dan profesionalitas. Ke depan, kerja sama semacam ini diharapkan terus berkembang untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi seluruh entitas strategis negara.
Sebagai bentuk keberlanjutan, pihak Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN akan terus melakukan evaluasi serta penguatan peran dalam mendampingi BUMN dalam menghadapi potensi sengketa hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam jangka panjang, kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya nasional mewujudkan pemerintahan dan entitas bisnis yang kredibel, responsif terhadap hukum, serta konsisten dalam melindungi kepentingan publik dan negara.
Langkah seperti yang dilakukan PERURI dapat menjadi contoh nyata pentingnya membangun hubungan kelembagaan yang berbasis hukum, profesionalisme, serta tanggung jawab moral terhadap publik dan negara.
Penguatan sistem kepatuhan di lingkungan BUMN sangat penting dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi antara institusi penegak hukum dan perusahaan negara dapat menjadi sarana edukasi serta kontrol internal yang efektif. Melalui pendampingan seperti ini, diharapkan muncul kesadaran hukum sejak dini dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
BUMN lain dapat mencontoh langkah PERURI dalam menjalin kerja sama hukum untuk meningkatkan akuntabilitas dan mitigasi risiko bisnis. Edukasi hukum juga perlu diperluas tidak hanya di level manajemen, tetapi juga hingga ke pelaksana teknis operasional agar prinsip kehati-hatian menjadi budaya organisasi.
Pemerintah perlu terus mendorong kemitraan antara lembaga negara dalam kerangka tata kelola yang baik. Tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi perkara, namun bersifat proaktif dan preventif agar konflik hukum dapat diminimalkan sejak dini.
Kerja sama ini dapat dijadikan indikator kinerja dalam penilaian reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkungan BUMN. Keberhasilan dari kerja sama hukum seperti ini akan memberi kontribusi nyata dalam mempercepat tujuan pembangunan nasional.
Sinergi seperti ini akan lebih berdampak luas apabila disosialisasikan secara publik. Dengan begitu, masyarakat dapat turut mengawasi jalannya kebijakan dan implementasi tata kelola perusahaan negara yang baik serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama antara JAM DATUN dan PERURI menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip hukum dalam pelaksanaan bisnis BUMN. Selain mencerminkan kesadaran hukum, langkah ini juga menunjukkan kesiapan PERURI dalam menjawab tantangan zaman melalui tata kelola yang profesional.
Kolaborasi ini menandakan bahwa pengelolaan entitas strategis negara tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang jelas dan pendampingan yang akuntabel. Hal ini penting demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan kegiatan usaha negara.
Dengan adanya dukungan Kejaksaan melalui JAM DATUN, PERURI memiliki landasan kuat dalam membuat keputusan bisnis yang berdasar pada prinsip kehati-hatian serta good corporate governance. Ini juga menunjukkan peran aktif Kejaksaan dalam pembangunan nasional.
Ke depan, model kerja sama semacam ini dapat menjadi inspirasi bagi entitas lainnya dalam membangun sistem pencegahan hukum yang kuat dan adaptif. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya riil dalam membentuk ekosistem bisnis yang sehat.
Secara keseluruhan, kerja sama ini menegaskan pentingnya keselarasan antara hukum dan praktik bisnis dalam membangun negara yang berdaulat, transparan, dan berkeadilan dalam sektor ekonomi dan kelembagaan. ( * )



























