Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2012-2023 Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, alat bukti berupa surat dan dokumen serta keterangan ahli.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex periode 2012-2023,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka eks petinggi PT Sritex diduga menandatangani dokumen surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019 dan sejumlah bank lain.
“Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ucap Nurcahyo.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan eks petinggi PT Sritex itu, telah menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah menyadari peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ucap Nurcahyo.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank ke PT Sritex, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,088 triliun yang saat ini masih dihitung oleh BPK RI.
Diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tim penyidik Jampidsus membagi dalam dua klaster. Pertama, klaster yang menyeret tiga bank daerah yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta.
Kemudian klaster kedua soal pemberian kredit dari bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Klaster kedua merupakan pemberian kredit oleh bank sindikasi.
Tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit, tujuh di antaranya pihak perbankan, dan sisanya dari pihak PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Sejumlah tersangka, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-2023, Supriyanto selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank BPD Jateng) periode 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) periode 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020. ()