• Latest
  • Trending
  • All
Penyidik Jampidsus Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Salah Satunya Direktur SD

Penyidik Jampidsus Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Salah Satunya Direktur SD

15 Juli 2025
Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

29 Agustus 2025
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

29 Agustus 2025
Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

29 Agustus 2025
BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

29 Agustus 2025
BSI Perkuat Ekosistem Syariah dan Investasi Emas Digital

BSI Perkuat Ekosistem Syariah dan Investasi Emas Digital

29 Agustus 2025
BSI Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia

BSI Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia

29 Agustus 2025
Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

29 Agustus 2025
Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

Kemenangan Gaza Disebut Akhiri Era Zionis

29 Agustus 2025
NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

NATO Panik Tiga Kapal Selam Rusia

29 Agustus 2025
Boikot Israel di PBB: Solidaritas Arab dan RI

Boikot Israel di PBB: Solidaritas Arab dan RI

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Penyidik Jampidsus Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Salah Satunya Direktur SD

Keempat tersangka, yakni MUL, SW, JT, dan Ibrahim Arif telah melakukan perbuatan melawan hukum

by Yudi Permana
15 Juli 2025, 22:14
in HUKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Penyidik Jampidsus Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Salah Satunya Direktur SD

Oplus_131072

Jakarta, Ekoin.co –  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

Keempat tersangka, yakni SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020 sampai 2021, tersangka berinisial MUL selaku Direktur SMP, kemudian Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek.

RelatedPosts

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka, yakni MUL, SW, JT, dan Ibrahim Arif telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan  yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022.

“Perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara, dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ucap Qohar.

Ia melanjutkan, untuk tersangka MUL dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota alias tidak ditahan di Rutan Salemba, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, eks konsultan Kemendikbudristek ini mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.

“Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap bisa dilakukan penahanan untuk tahanan kota dengan surat perintah penahanan nomor 44 tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025,” ujar Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,980 triliun (Rp 1,9 triliun).

Perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbud ristek Nadiem Makarim.

Tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.

Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.

Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. ()

Tags: 4 TersangkaDirektur SDKorupsi Pengadaan LaptopPenyidik JampidsusStaf Khusus Nadiem Makarim
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Medan, EKOIN.CO - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait...

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Semarang EKOIN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti...

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

by Yudi Permana
28 Agustus 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini...

Fakta Baru Korupsi Gedung Setda Cirebon

Fakta Baru Korupsi Gedung Setda Cirebon

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Cirebon EKOIN.CO - Fakta mencengangkan kembali terungkap dari kasus korupsi mega proyek Gedung Setda Cirebon. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

29 Agustus 2025
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami